AMBON, Siwalimanews – Kakak beradik, Barnabas Orno dan Frangkois Klemens alias Alex Orno sulit lolos dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.
Barnabas Orno dan Alex memiliki peran yang penÂting dalam pengelolaan dana hibah dari Robust Resources Limited, anak peÂruÂsahaan PT Gemala BorÂneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.
Alex Orno sudah diperikÂsa. Olehnya itu, penyidik KPK diminta untuk memeÂriksa mantan Bupati MBD yang saat ini menjabat Wakil GuÂbernur Maluku.
âKebijakan eks bupati dan sejumÂlah pihak lainnya merupakan peÂlanggaran hukum, makanya KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka,â tandas Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima, Sabtu (24/8).
Pellu mengapresiasi langkah penyidik KPK. Ia berharap, kasus dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur dituntaskan.
âKami mengapresiasi penyidik KPK, untuk itu kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas,â ujarnya.
Pellu mengatakan, kebijakan Bupati MBD saat itu, yang tidak memasukan dana hibah PT GBU ke batang tubuh APBD jelas melanggar aturan.
Praktisi Hukum, Wendy TuaputÂmain meminta penyidik KPK segera memeriksa mantan Bupati MBD, sehingga kasusnya menjadi terang menderang.
âKalau menyangkut dana hibah saya kira ini pelanggaran. Eks bupati harus diperiksa, karena jelas-jelas langgar,â ujar Tuaputimain.
Tokoh Pemuda Kabupaten MBD, Edy Ulemlen meminta KPK meneÂtapÂkan mantan Bupati MBD, BarÂnabas Orno dan adiknya Alex Orno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur.
Keduanya bertanggung-jawab atas pengelolaan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU.
âEks bupati dan adiknya Aleka Orno memilii peran penting di kasus ini, makanya KPK harus menetapkan keduanya sebagai tersangka di kaÂsus tersebut,â tandas Edy Ulemlen, kepada Siwalima, Jumat (23/8).
Ia memberikan apresiasi kepada KPK. Ia berharap lembaga anti rasuah itu, mengusut hingga tuntas.
Direktur Lembaga kajian IndeÂpenden Maluku, Usman Warang, mengatakan, mantan Bupati MBD dan adiknya Alex Orno bertanggung jawab dalam kasus ini.
âIni sudah jelas, tak akan lolos. Eks bupati, adiknya dan pihak lain yang punya peran harus bertangÂgung jawab,â tandasnya.
Harus Diperiksa
Seperti diberitakan, mantan BuÂpati MBD Barnabas Orno harus diperikÂsa KPK. Ia memiliki peran penting dalam korupsi dana proyek pemaÂtangan lahan Tiakur.
Abas, panggilan Barnabas Orno yang kini menjabat Wakil Gubernur Maluku terang-terangan melanggar aturan. Ia diduga kongkalikong dengan adiknya Alex Orno untuk menggarap dana hibah dari PT GBU.
âSah-sah saja KPK melakukan permintaan keterangan maupun pemeriksaan terhadap kepada eks bupati yang kini menjabat wagub untuk kepentingan proses penyeÂlidikan,â kata Akademisi Hukum Pidana Unpatti Ambon, George Leasa kepada, Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).
Tak hanya Abas Orno, kata Leasa, KPK bisa memeriksa siapa saja yang terkait dengan pekerjaan proyek Pematangan Lahan Tiakur.
âSiapa saja bisa diperiksa KPK ditahap penyelidikan kasus ini. Nantinya dari hasil pemeriksaan itu kemudian dirampungkan penyelidik KPK untuk menentukan siapa saja yang memiliki keterkaitan untuk dijadikan saksi di kasus ini,â jeÂlasnya.
Menurut Praktisi Hukum Djidon Batmamolin, untuk memberikan rasa keadilan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Kabupaten MBD, maka KPK harus memeriksa semua pihak, termasuk Abas Orno yang kini menjabat Wagub Maluku.
âEks Bupati MBD memiliki andil penting dalam kasus ini, makanya KPK juga harus melakukan pemerikÂsaan terhadap dirinya, sehingga tidak terkesan ada yang dilindungi dalam proses pengusutan kasus ini,â tandasnya.
Dukung KPK
Langkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur didukung wakil rakyat di DPRD Kabupaten MBD.
Wakil Ketua Komisi CÂ DPRD KaÂbuÂpaten MBD, Frits Perpera mengÂapresiasi dan mendukung upaya penegak hukum mengusut kasus ini. Politisi Partai Nasdem menilai, langÂkah KPK sangat luar biasa.
âIni langkah yang luar biasa, harus diapresiasi. Selama ini MBD jauh dari sorotan penegak hukum, mungkin saja karena keberadaannya yang jauh dari ibukota provinsi, sehingga tidak disentuh. Nah, kalo ada langkah pengusutan kasus ini, saya kira harus didukung dan harus usut sampai tuntas,â tandas Perpera kepada Siwalima, melalui telepon selulernya Jumat (23/8).
Perpera berharap korupsi dana pematangan lahan Tiakur diusut tuntas oleh KPK. Siapapun yang terÂlibat diseret ke pengadilan.
âBagi saya ini pintu sudah terÂbuka, sebagai sebagai wakil rakyat yang notabane representatif masyaÂrakat MBD harus memberikan dukuÂngan moral untuk kasus ini dibuka lagi, sehingga ada kejelasan hukum di situ,â ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Politisi Partai Golkar, Bas Petrus. Kasus dana hibah PT GBU kepada Pemkab MBD merupakan kasus lama, namun tidak ada penyelesaiÂannya. Karena itu, mendukung KPK untuk membongkar kasus ini.
âKetika itu kami dari DPRD MBD sempat menanyakan itu kepada Pemkab MBD maupun kepada PT GBU. Tetapi jawaban dana itu sudah dipakai untuk pematangan lahan, dan Pemkab MBD saat itu mengaku penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan. Tapi kalau saat ini akhirnya diusut oleh penegak huÂkum, saya kira harus didukung dan apresiasi. Jika penegak hukum itu menemukan ada dugaan pelangÂgaÂran silakan diproses sesuai aturan huÂkum yang berlaku,â tandas Petrus.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten MBD ini berharap, siapapun yang terÂliÂbat dalam kasus pematangan laÂhan diusut tuntas sampai ke pengÂadilan.
âArtinya begini, kami tidak mau menuduh, semua sudah diranah huÂkum, harapan kami siapapun yang terlibat harus diusut, kami dukung,â ujar Petrus.
Wagub Terus Menghindar
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno terus menghindar saat wartaÂwan hendak mengkonfirmasinya soal dugaan korupsi proyek pemaÂtangan lahan di Tiakur.
Orno keluar dari ruang kerjanya, Jumat (23/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Biasanya sebelum naik ke mobil, ia bersenda gurau dengan wartawan, bahkan merespons ketika diwawanÂcarai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno langsung menggoyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.
Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek coklat hitam, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.
Sebelumnya Orno yang dicegat Siwalima di kantor gubernur, Kamis (22/8), juga menghindar. Ia beralasan lagi sakit. âSaya lagi demam,â kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istrinya, Beatrix Orno.
Langgar Aturan
Seperti diberitakan, Barnabas OrÂno melanggar aturan. Saat menjadi Bupati MBD, ia tidak memasukan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU ke batang tubuh APBD.
Dana Rp 8 miliar itu dikucurkan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan GBU yang berkedudukan di Australia pada tahun 2011 berdaÂsarkan MoU yang diteken dengan Barnabas Orno.
Atas kebijakan Orno, dana itu digaÂrap oleh adiknya, Frangkois KleÂmens alias Alex Orno, yang adalah anggota DPRD Maluku untuk peÂkerjaan pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.
Akademisi Hukum Unpatti, SherÂlock Halmes Lekipiouw menilai, kebiÂjakan Orno telah melanggar aturan. Berdasarkan pasal 19 ayat 1 PeraturÂan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah, menegaskan, hibah oleh Pemerintah Daerah diangÂgarkan dalam lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai jenis penÂdapatan hibah sesuai dengan ketenÂtuan peraturan perundang-undangÂan.
âSudah jelas melanggar aturan,â tandas Leikipiouw, kepada SiwaliÂma, melalui telepon selulernya, Kamis (22/8).
Peraturan Presiden jelas, bahwa dana hibah harus tercatat dalam buku administrasi keuangan daerah atau yang disebut dengan APBD. Jika tidak dicatatkan dan langsung dikelola, kata Sherlock, itu perbuatÂan melanggar hukum.
âItu prinsip utama bahwa dana hibah harus tercatat dalam buku adÂministrasi keuangan daerah, tetapi kalau dana itu masuk tanpa dicatatÂkan dan diregistrasi sebagai pendaÂpatan atau penerimaan daerah, itu berarti patut dicurigai apalagi langÂsung dikelola, itu sudah melanggar prinsip dasar hukum,â tandasnya.
Selain itu, Sherclok juga menyeÂbut PP 58 tahun 2005 tentang pengeÂlolaan keuangan daerah. Pada pasal 17 ayat 1 ditegaskan, yang meÂnyangÂkut semua penerimaan atau pendapatan daerah dan yang menyangkut pengeluaran atau beÂlanja daerah dalam bentuk uang atau barang atau jasa harus dianggarkan dalam APBD.
âAturan sudah sangat jelas, dalam proses penerimaan maupun pengeÂlolaan keuangan daerah baik dari pemerintah maupun pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini harus ditaati oleh kepala daerah maupun seluruh pemangku kepentingan,â tegasnya.
Mengelak
KPK telah memeriksa Alex Orno pada Jumat, 16 Agustus lalu di KanÂtor KPK. Namun ia mengelak dipeÂrikÂsa terkait kasus pematangan lahan di Tiakur.
âIya memang saya diperiksa seÂbagai saksi pada 16 Agustus keÂmarin oleh KPK soal pekerjaan di Kementerian PUPR, bukan kasus pematangan lahan,â kata Orno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/8).
Orno mengaku, salah satu pertaÂnyaan dari penyidik KPK soal kedeÂkatannya dengan Dirut PT Sharleen Raya Jeco Group, Alfred Hong ArÂtha. Lucunya, Orno mengaku tak mengenal Alfred. Padahal, Alfred yang mengerjakan proyek pemaÂtangan lahan di Tiakur.
âSaya cuma ditanya kenal tersangÂka Alfred Hong atau tidak soal perÂsoalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,â tanÂdasnya.
Selain Alex, Alfred juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK bebeÂrapa waktu lalu.
âAlex Orno sudah diperiksa. KonÂtraktor yang mengerjakan pematangÂan lahan di Tiakur sebelumnya juga sudah diperiksa,â kata sumber di KPK.
Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi bebeÂrapa kali, namun tidak direspons.
(S-49/S-27)