AMBON, Siwalima.id - Mita Rosidah alias Diana, dijatuhi dihukum 1 tahun karena terbukti bersalah akibat penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu.
Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota, Yosefina Nelci Sinanu dan Nova Salmon, Selasa (27/10).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Mota Rosidah alias Diana, terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I Jenis Sabu untuk dikonsumsi.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada Mita Rosidah alias Diana berupa pidana penjara selama 1 tahun, " ucap hakim.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Leo Tuanakotta yang sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 1,6 tahun penjara.
Meski begitu, terhadap putusan hakim, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima putusan hakim. Dengan demikian, putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sekedar diketahui, terdakwa Mita Rosidah Alias Diana ditangkap tanggal 25 Juni 2026, sekitar pukul 22.20 WIT di Air kuning Desa Batu Merah , Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau lebih tepatnya Depan apotek Kimia Farma.(S-29)