AMBON, Siwalima.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terus mengintensifkan razia minuman keras (miras) tradisional melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sepanjang Juli hingga September 2026, aparat kepolisian mencatat total 2.464 liter miras tradisional yang diamankan.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Giovani Toffy, menegaskan, razia miras tradisional terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu pintu keluar-masuk orang dan barang.
Menurutnya, peredaran dan konsumsi minuman keras menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tradisional terus ditingkatkan.
"Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam upaya Polsek untuk mengurangi potensi gangguan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal," tandas Toffy.
Berdasarkan data KRYD sweeping miras tradisional, pada Juli 2026, Polsek KPYS mengamankan sebanyak 1.154 liter miras. Jumlah tersebut kemudian tercatat sebanyak 965 liter pada Agustus, sebelum kembali menurun menjadi 345 liter pada September.
Secara keseluruhan, jumlah miras tradisional yang diamankan selama tiga bulan tersebut mencapai 2.464 liter. Data ini menunjukkan adanya penurunan jumlah miras yang diamankan dari bulan ke bulan, meski angka tersebut belum dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai tingkat peredaran miras di wilayah hukum Polsek KPYS.
Toffy menegaskan, kegiatan sweeping dan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum guna menekan potensi gangguan keamanan yang berkaitan dengan minuman keras.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal, sehingga upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dapat berjalan maksimal," tandasnya.(S-10)