AMBON, Siwalima.id - Audit investigasi dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon akan rampung pada 6 November 2026 mendatang.
Audit yang berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026 dilakukan untuk menelusuri dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat yang tidak sah, sekaligus memastikan penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu serta konferensi pers Walikota Ambon, Bodewin. Wattimena.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon ini menjelaskan, audit tersebut setelah rampung akan segera dilaporkan ke Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” jelas Ronald kepada Siwalima di Ambon, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, Walikota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
“Tim diberikan waktu selama 15 hari kerja mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan hasil audit khusus yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap audit khusus ini dapat mengungkap secara jelas persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Kadis.
Pelantikan Juga Disorot
Selain dugaan SK bodong yang menyeret nama sejumlah guru di lingkup Pemerintah Kota Ambon, persoalan lain turut menjadi sorotan.
Kali ini, pelantikan sejumlah ASN untuk menduduki jabatan fungsional dipertanyakan karena muncul informasi bahwa Pemkot Ambon tidak memperoleh kuota Uji Kompetensi (UKOM) pada tahun 2026.
Jhon, salah seorang ASN lingkup Pemkot Ambon, kepada Siwalima, Senin (26/10), mempertanyakan dasar pengangkatan tersebut.
Ia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelantikan dan penerbitan surat keputusan (SK) jabatan fungsional.
“Informasi yang kita dapat dan ini harus dikonfirmasi langsung kepada Kepala BKPSDM Kota Ambon, ada sejumlah ASN yang dilantik beberapa bulan lalu untuk menduduki jabatan fungsional. Namun, setahu kita tahun ini tidak ada kuota atau jatah bagi ASN Kota Ambon untuk mengikuti UKOM,” tegasnya.
Menurut Jhon, informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan seluruh proses pengangkatan ASN telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi kepegawaian.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan sejumlah ASN dilantik dan menerima SK jabatan fungsional, sementara Pemkot Ambon disebut tidak memperoleh kuota UKOM pada tahun ini.
“Tahun ini Pemerintah Kota Ambon tidak mendapatkan kuota UKOM. Kalau sampai mereka dilantik dan mendapatkan SK untuk menduduki jabatan fungsional, ada apa lagi? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” bebernya.
Jhon menegaskan, BKPSDM perlu menjelaskan dasar administrasi pengangkatan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Pasalnya, pengangkatan ke dalam jabatan fungsional harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai jenis jabatan dan mekanisme pengangkatannya. Persyaratan uji kompetensi pun perlu dilihat berdasarkan aturan yang mengatur masing-masing jabatan.
Karena itu, ia menilai klarifikasi resmi dari BKPSDM penting agar tidak muncul dugaan pelanggaran dalam proses administrasi kepegawaian di lingkup Pemkot Ambon.
Jhon berharap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, turun tangan untuk menelusuri persoalan tersebut sekaligus mengevaluasi tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan BKPSDM.
Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Walikota harus melakukan intervensi dan mengambil langkah tegas untuk membenahi BKPSDM Kota Ambon. Jika ditemukan oknum yang tidak patuh terhadap aturan, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus yang dikonfirmasi Siwalima terkait masalah pelantikan tersebut menolak berkomentar. (S-30)