SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:34 WIT
November, Audit Investigasi SK Bodong Rampung, Segera Laporkan ke Walikota

AMBON, Siwalima.id - Audit investigasi dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pa­ngkat bodong di lingkungan Peme­rintah Kota Ambon akan rampung pada 6 November 2026 mendatang.

Audit yang berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026 dilakukan untuk menelusuri dugaan penerbi­tan SK kenaikan pangkat yang tidak sah, sekaligus memastikan penanga­nan kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald  Lekransy, menjelaskan audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu serta konferensi pers Walikota Ambon, Bodewin. Watti­mena.

Kepala Dinas Komunikasi, Infor­matika dan Persandian Kota Ambon ini menjelaskan, audit tersebut sete­lah rampung akan segera dilaporkan ke Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” jelas Ronald kepada Siwalima di Ambon, Senin (26/10).

Ia menjelaskan, Walikota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Okto­ber 2026 tentang audit khusus. Surat tersebut diterbitkan untuk menin­daklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan ber­e­darnya SK kenaikan pangkat bo­dong di lingkungan Pemkot Ambon.

Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.

“Tim diberikan waktu selama 15 hari kerja mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksana­kan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses peme­riksaan akan dituangkan dalam laporan hasil audit khusus yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap audit khusus ini dapat mengungkap secara jelas persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bo­dong, sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemkot Ambon juga perlu me­mastikan setiap keputusan admini­strasi kepegawaian diterbitkan se­suai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib admi­nistrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Kadis.

Pelantikan Juga Disorot

Selain dugaan SK bodong yang me­nyeret nama sejumlah guru di lingkup Pemerintah Kota Ambon, persoalan lain turut menjadi sorotan. 

Kali ini, pelantikan sejumlah ASN untuk menduduki jabatan fungsio­nal dipertanyakan karena muncul informasi bahwa Pemkot Ambon tidak memperoleh kuota Uji Kompe­tensi (UKOM) pada tahun 2026.

Jhon, salah seorang ASN lingkup Pemkot Ambon, kepada Siwalima, Senin (26/10), mempertanyakan dasar pengangkatan tersebut. 

Ia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelantikan dan penerbitan surat keputusan (SK) jabatan fungsional.

“Informasi yang kita dapat dan ini harus dikonfirmasi langsung kepada Kepala BKPSDM Kota Ambon, ada sejumlah ASN yang dilantik bebe­rapa bulan lalu untuk menduduki jabatan fungsional. Namun, setahu kita tahun ini tidak ada kuota atau jatah bagi ASN Kota Ambon untuk mengikuti UKOM,” tegasnya.

Menurut Jhon, informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan seluruh proses pengangkatan ASN telah berjalan sesuai prosedur dan ke­tentuan administrasi kepega­waian.

Ia juga mempertanyakan meka­nisme yang memungkinkan sejumlah ASN dilantik dan menerima SK ja­batan fungsional, sementara Pemkot Ambon disebut tidak memperoleh kuota UKOM pada tahun ini.

“Tahun ini Pemerintah Kota Ambon tidak mendapatkan kuota UKOM. Kalau sampai mereka di­lantik dan mendapatkan SK untuk menduduki jabatan fungsional, ada apa lagi? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” bebernya.

Jhon menegaskan, BKPSDM per­lu menjelaskan dasar administrasi pengangkatan tersebut, termasuk me­mastikan apakah seluruh persya­ratan yang diwajibkan telah dipe­nuhi.

Pasalnya, pengangkatan ke dalam jabatan fungsional harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai jenis jabatan dan mekanisme pengangka­tannya. Persyaratan uji kompetensi pun perlu dilihat berdasarkan aturan yang mengatur masing-masing jabatan.

Karena itu, ia menilai klarifikasi resmi dari BKPSDM penting agar tidak muncul dugaan pelanggaran da­lam proses administrasi kepega­waian di lingkup Pemkot Ambon.

Jhon berharap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, turun tangan untuk menelusuri persoalan terse­but sekaligus mengevaluasi tata ke­lola administrasi kepegawaian di lingkungan BKPSDM.

Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Walikota harus melakukan intervensi dan mengambil langkah tegas untuk membenahi BKPSDM Kota Ambon. Jika ditemukan oknum yang tidak patuh terhadap aturan, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus yang dikonfirmasi Siwalima terkait masalah pelantikan tersebut menolak berkomentar. (S-30)

BERITA TERKAIT