SIWALIMA.id > Berita
Online | Senin, 5 Oktober 2026 pukul 16:00 WIT
BEM Maluku Ultimatum DPR Sahkan RUU Daerah Kepulauan

 AMBON, Siwalima.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Maluku, memberikan ultimatum kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-undang.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam Rahantan menegaskan, kehadiran RUU Daerah Kepulauan menjadi bentuk perhatian negara terhadap masa depan daerah-daerah kepulauan, khususnya Maluku yang selama puluhan tahun menghadapi tantangan pembangunan akibat karakter geografis yang didominasi wilayah laut.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan, bukan sekadar persoalan regulasi, tetapi merupakan bagian penting dari perjuangan menghadirkan keadilan bagi masyarakat kepulauan.

“Kami mendesak RUU Daerah Kepulauan secepatnya disahkan menjadi UU. Ini bukan hanya soal kepentingan daerah, tetapi merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi, identitas dan corak Indonesia sebagai negara maritim,” tandas Rahantan.

Menurutnya, keberadaan UU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang selama ini masih menghadapi ketimpangan ekonomi dan rendahnya pendapatan per kapita.

Selain itu, BEM Maluku menilai perjuangan masyarakat kepulauan untuk mendapatkan regulasi khusus telah berlangsung sangat panjang, karena itu DPR dan pemerintah jangan lagi membiarkan RUU Daerah Kepulauan berhenti sebagai wacana.

“Masyarakat Maluku menanti puluhan tahun bukan perjuangan sehari atau dua hari, karena itu kami minta Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR bersama Tim Kerja (Timja) DPD segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan menjadi UU sebelum akhir tahun 2026,” tegas Rahantan.

Ia menegaskan, pengesahan RUU Daerah Kepualauan tersebut akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Perhatian BEM Maluku, difokuskan pada persoalan keadilan fiskal dan pengalokasian anggaran, dimana karakteristik wilayah kepulauan harus menjadi variabel penentuan kebijakan fiskal nasional, termasuk dalam pengalokasian anggaran kepada daerah.

Karenanya, dalam RUU Daerah Kepulauan akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengaturan dana khusus kepulauan serta memasukkan variabel laut dalam perhitungan alokasi anggaran, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih proporsional.

“Formula bantuan atau anggaran dari pemerintah pusat saat ini belum sepenuhnya berpihak secara adil kepada daerah kepulauan, termasuk Provinsi Maluku. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas wilayah laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan secara proporsional sehingga disparitas antar daerah dapat diperkecil,” ucap Rahantan.

BEM Maluku kata Rahantan, juga menyoroti paradigma pembangunan nasional, dimana tidak boleh hanya menggunakan perspektif daratan, artinya negara harus melihat karakteristik kepulauan sebagai bagian penting dari desain pembangunan nasional.

Indonesia sebagai negara kepulauan, membutuhkan paradigma pembangunan yang mampu mengintegrasikan wilayah darat, pesisir, laut, pulau-pulau kecil hingga wilayah terluar.

“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah. Ini tentang membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Indonesia harus mampu menerjemahkan identitasnya sebagai negara kepulauan ke dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran yang nyata,” cetus Rahantan.

Rahantan mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat, DPR, DPD , pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga masyarakat kepulauan untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU tersebut.

Seluruh substansi RUU Daerah Kepulauan DIHARAPKAN dapat dikaji secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan aspirasi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

“Kami minta pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dirampungkan dan disahkan pada akhir tahun 2026 dan segera disahkan menjadi Undang-Undang. Jangan lagi biarkan masyarakat kepulauan menunggu tanpa kepastian,” tegas Rahantan.

Pengesahan UU Daerah Kepulauan menurut Rahantan, nantinya diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang tidak lagi sektoral, melainkan terintegrasi antara pembangunan daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas serta pengembangan ekonomi masyarakat.

“Akhir 2026 harus menjadi momentum keberpihakan negara kepada daerah kepulauan. Maluku dan daerah kepulauan lainnya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta keadilan dan kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayahnya,” pungkas Rahantan.(S-20)

BERITA TERKAIT