AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menggelar Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar dua tempat hiburan malam di Kota Ambon.
Operasi dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, AKBP. Hendra Haurissa dengan melibatkan personel Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Bea Cukai, serta Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan dalam keterangam tertulisnya yang diterima Senin (26/10) mengatakan, operasi tersebut berlangsung sejak Sabtu (24/10) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan urine terhadap 44 orang serta menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIT itu menyasar Karaoke Blitz 92 di Kawasan Urimessing dan Diva Karaoke di Kawasan Paradise Tengah.
“Berdasarkan laporan operasi, sebanyak 25 orang menjalani pemeriksaan urine di Karaoke Blitz 92. Mereka terdiri dari delapan pria dan 17 wanita, dengan hasil pemeriksaan seluruhnya negatif.
Sementara itu, di Diva Karaoke, petugas memeriksa 19 orang yang terdiri dari enam pria dan 13 wanita,”jelas Indra.
Dari hasil itu lanjutnya, satu orang memperoleh hasil positif yang dikaitkan dengan konsumsi obat bermerek Decolgen.
Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga perlu disertai pencegahan dan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan,”tandasnya.
Selain melakukan pemeriksaan urine, tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai di Diva Karaoke.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan belum dimilikinya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta dugaan penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai palsu.
“Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran itu diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewenangan instansi terkait,”ujarnya.
Ia mengatakan, koordinasi dengan Bea Cukai dilakukan dalam penanganan barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran cukai. Barang yang diamankan harus dilengkapi administrasi dan dokumentasi sesuai prosedur untuk menjamin akuntabilitas penanganan perkara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi atau mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai.
Pihaknya menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum melalui kegiatan kepolisian yang terencana serta koordinasi dengan instansi terkait. (S-25)