AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 resmi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Salah satu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif.
Peningkatan status ini diumumkan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Pidsus melaksanakan ekspos hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2025 yang berlangsung, Senin (26/10).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin malam menjelaskan, dalam ekspos tersebut tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” singkat Parulian.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, setelah peningkatan status perkara selanjutnya tim penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun untuk agenda pemeriksaan nantinya akan ditentukan oleh tim penyidik.
“Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan kedepannya akan kami sampaikan jika ada infirmasi terbaru,”ujarnya.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa sejumlah saksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari Dikbud Maluku untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkapkan borok kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di dinas itu.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina ketika di konfirmasi Siwalima, Kamis (7/10) terkait permintaan keterangan sejumlah pihak belum mau berkomentar.
“Nanti ya ada statnya kita rilis,” ujar Ajid singkat
Walaupun kejaksaan belum mau berkomentar soal kasus yang masih penyelidikan itu, namun Kepala Dikbud Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar secara terang-benderang dugaan kasus SPPD fiktif.
Silahkan Bongkar
Kadis kepada Siwalima, Selasa (6/8) mengakui, ketika diminta kejaksaan untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai kepala dinas, dirinya telah menegaskan tidak mengetahui apapun terkait SPPD fiktif, termasuk sejumlah inisial seperti yang berkembang di ruang-ruang publik
Dia mengakui, hingga Senin (5/10), terdapat enam ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diperiksa Kejati disamping mantan kepala bidang pada tahun 2025 lalu.
Berdasarkan hasil review Inspektorat, kadis membenarkan ada persoalan dana perjalanan dinas sebesar 6.4 miliar yang dibagi dalam tiga kategori diantaranya, belanja perjalanan dinas yang direalisasikan namun tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar 50 juta, kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar 192 juta, perjalanan dinas namun belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban seperti SPT dan bill hotel yang belum ada sekitar 700 juta.
“Ada juga realisasi belanja perjalanan dinas berdasarkan review per Agustus 2025 yang tidak memiliki dokumen fisik yang lengkap berdasarkan hasil review itu sebesar Rp4.914.000.000,” bebernya.
Dia menegaskan, selaku pribadi dan lembaga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku.
Dimulainya penyelidikan terhadap anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mendapatkan respon positif. Dengan harapan, penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif itu bisa dilakukan dengan transparan dan profesional hingga tuntas.
Dia mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar secara terang-benderang dugaan kasus SPPD fiktif.
Sarlota mengungkapkan, sejak dilantik menjadi Plt kadis dirinya tidak pernah mendapatkan informasi terjadi persoalan dugaan SPPD fiktif di lingkungan Dinas Dikbud tahun anggaran 2025.
“Saya menjunjung tinggi hukum dan asas praduga tak bersalah, artinya saya mendukung proses hukum yang sementara dilakukan oleh Kejati. Saya sendiri tidak mendapatkan informasi apa-apa terkait SPPD fiktif saat serah terima jabatan saat itu, dan jika ada temuan maka dikembalikan melalui prosedur hukum. Yah silahkan,” ucap Sarlota saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/10).
Kejati Usut
Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah
Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pe-manggilan sejumlah saksi.
“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tujuannya di Dinas Pendidikan Maluku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan. Misalnya inspektorat,” ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).
Sumber ini menyebutkan, berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.
“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber. (S-29)