AMBON, Siwalima.id - TNI Angkatan Laut melalui Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III mengamankan kapal tunda (tugboat) TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039 di perairan utara Pulau Buru, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran pelayaran dan pemanfaatan ruang laut.
Kedua kapal tersebut mengangkut 8.388,51 meter kubik kayu bulat yang diduga terkait dengan aktivitas lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI. Elmondo Samuel Sianipar mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi intelijen mengenai aktivitas kapal di kawasan konservasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan KRI Posepa-870 untuk memeriksa aktivitas kedua kapal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, personel KRI Posepa-870 mendapati TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 sedang lego jangkar dengan muatan kayu bulat dan bersiap meninggalkan lokasi,” ujar Elmondo dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Senin (26/10).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua kapal dilakukan pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT. Dimana petugas memeriksa dokumen kapal, kondisi fisik, serta muatan yang diangkut.
Dari pemeriksaan tersebut, apa-rat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan konservasi, pelayaran, dan pemanfaatan ruang laut.
Elmondo menyebut, penindakan itu merupakan hasil kerja sama dan integrasi informasi intelijen antara Koarmada III, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX, dan Satuan Tugas Intelijen Guskamla.
“Berdasarkan data pemeriksaan Guskamla Koarmada III, TB Marina 2238 memiliki ukuran 244 gross tonnage (GT) dan tercatat dimiliki PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping,”katanya.
Sementara itu, TK Marina Power 3039 memiliki ukuran 3.442 GT dan tercatat dimiliki PT Bahtera Marina Batam.
Tongkang tersebut dinakhodai MF dengan 12 anak buah kapal (ABK), sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di atas kapal.
Muatan kayu bulat yang diangkut tercatat mencapai 8.388,51 meter kubik. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, kapal berangkat dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan Belawan.
Pihak Guskamla Koarmada III juga mengidentifikasi lima dugaan pelanggaran dalam pemeriksaan awal terhadap kedua kapal tersebut.
Pertama, dugaan aktivitas lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi. Temuan ini dikaitkan dengan Pasal 32 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kedua, dugaan pelanggaran ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 288 juncto Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketiga, dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Keempat, dugaan ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane atau alat pengangkat terapung.
Kelima, dugaan belum disahkannya dokumen sign-off atau administrasi penurunan dua awak kapal oleh syahbandar.
“Dan dugaan pemanfaatan ruang laut tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Adapun persoalan dokumen floating crane dan administrasi awak kapal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,”ujarnya.
Berkas perkara tersrbut lanjutnya, diserahkan ke Kodaeral IX setelah pemeriksaan awal.
KRI Posepa-870 menyerahkan berkas perkara kedua kapal beserta muatannya kepada Kodaeral IX melalui Posal Buru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Guskamla Koarmada III menyatakan pendalaman perkara akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Elmondo menegaskan, Guskamla Koarmada III akan terus melaksanakan penegakan hukum di laut dan menjaga keamanan pelayaran sebagai bagian dari tugas TNI Angkatan Laut.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha pelayaran dan kegiatan maritim agar mematuhi ketentuan hukum, memastikan kelengkapan dokumen dan perizinan, serta mengutamakan keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan laut.
“Masyarakat turut diharapkan berpartisipasi dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di wilayah perairan Indonesia,”ujarnya. (S-25)