AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin pembangunan fasilitas milik Kodam XV Pattimura di atas kawasan Sungai Waitomu.
Izin pembangunan fasilitas yang sementara dikerjakan oleh Kodam XV Pattimura langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Saya sudah pernah sampaikan, kita sudah berkoordinasi. Saya sudah sampaikan itu bukan kewenangan kita memberikan izin untuk pembangunan fasilitas milik Kodam XV Pattimura di kawasan Sungai Waitomu,” tandas Wattimena kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (23/9).
Dirinya menyebut, kewenangan terhadap sungai dan badan sungai berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah kota tidak dapat memberikan izin terhadap pembangunan yang berada dalam kewenangan pengelolaan sungai.
Dirinya juga tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait legalitas pembangunan tersebut, sebelum ada kejelasan mengenai kewenangan dan pihak yang memberikan izin.
“Jadi cek saja. Saya rasa kodam pasti berkoordinasi dengan Balai Sungai. Jadi saya tidak bisa berkomentar karena bukan kewenangan pemerintah kota,” ulangnya.
Disisi lain, ia juga meluruskan informasi mengenai bentuk pembangunan di lokasi tersebut. Menurutnya, fasilitas yang dibangun bukanlah gedung sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
“Itu bukan bangun gedung, cek baik-baik dulu. Katanya itu tiang saja dengan seng untuk bikin garasi,” jelasnya.
Ia menilai apabila fasilitas tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas UMKM, hal itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau mereka bangun untuk UMKM, bagus menurut saya. Ada garasi dan UMKM,” katanya.
Bodewin mengungkapkan, dirinya sebelumnya juga pernah berdiskusi mengenai rencana pemanfaatan lokasi tersebut untuk menampung pedagang buah yang saat ini berjualan di kawasan Pantai Losari.
“Saya sudah pernah diskusi, nanti jual. Jual buah yang sekarang ada di Pantai Losari, itu dipindahkan di situ,” urainya.
Dinas PU Bantah
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) membantah Pemkot Ambon memberikan izin membangun untuk fasilitas milik Kodam XV Pattimura di atas bantaran Sungai Waitomu.
Pembangunan sudah dilakukan sejak lama oleh Kodam XV Pattimura pembuat DPRD mempertanyakan izin yang diberikan pemerintah.
Kepala Dinas PU Kota Ambon, Meli Latuihamallo mengaku Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin untuk pembangunan di kawasan sungai tersebut.
Dirinya membenarkan kalau sebelumnya pihak Kodam XV Pattimura telah menyampaikan surat kepada Pemkot Ambon terkait rencana penataan kawasan tersebut.
Surat tersebut juga telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) bersama Balai Wilayah Sungai Maluku dan
“Waktu dari Kodam memasukkan surat, saya sampaikan ke pak sekot. Lalu kita rapat bersama Balai Sungai dan Dinas LHP. Jadi kita tidak ada kewenangan untuk kasih keluar izin di situ,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9).
Ia mengaku kewenangan terkait izin pemanfaatan kawasan sungai berada pada Balai Wilayah Sungai Maluku. “Jadi mereka harus masukkan surat ke balai dan koordinasi dengan Balai. Katanya mereka sudah koordinasi dengan Balai Sungai, tapi izinnya seperti apa, kami tidak tahu,” ujarnya.
Pemkot lanjutnya juga tidak dapat menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi. Salah satu persyaratan PBG berkaitan dengan dokumen legalitas atas lokasi pembangunan. “Kalau kita mau kasih izin, dasarnya apa? Sertifikat ada? Kan tidak ada. Siapa yang kasih keluar sertifikat di atas kali itu? Salah satu persyaratan di PBG itu kan ada,” jelasnya.
Pemkot Ambon juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan fisik yang dikerjakan oleh kodam saat ini.
“Pemkot tidak pernah kasih keluar izin apapun,” tegasnya.
Dinas PU lanjutnya telah melihat adanya pekerjaan fisik di kawasan tersebut. Dalam pekerjaan itu, terdapat pembongkaran trotoar dan pelepasan beberapa tiang lampu.
Dirinya juga sempat menanyakan pekerjaan tersebut kepada pihak yang berada di lokasi.
“Contohnya mereka bongkar trotoar. Saya pergi lihat dan tanya. Mereka bilang nanti ditata ulang kembali. Mereka bongkar trotoar dan lepas beberapa tiang lampu, nanti selesai mereka benahi kembali,” ujarnya.
Pihaknya juga tidak dapat memberikan teguran terkait pembangunan tersebut karena kewenangan kawasan sungai bukan berada di Pemkot Ambon. “Kalau saya mau tegur, dasar apa? Kita tidak punya kewenangan di situ,” katanya.
Karena itu, dirinya menyarankan agar status izin pembangunan tersebut dikonfirmasi langsung kepada BWS Maluku.
Surat yang disampaikan Kodam kepada pemkot justru menyebut adanya permohonan penataan area Sungai Mardika-Waitomu pada ruas Kodam XV Pattimura yang ditujukan kepada Balai Sungai Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Dalam surat itu mereka mengajukan permohonan penataan area Sungai Mardika-Waitomu ruas Kodam Pattimura kepada Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PU. Jadi prosesnya harus di BWS, bukan di PU,” kesalnya.(S-30)