SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:14 WIT
Pelaku Penimbunan Pertalite dan Mitan Bersubsidi Ditangkap

AMBON, Siwalima.id - Personel Ditkrimsus Polda Maluku menangkap pria berinisial YNS alias Y serta LB alias B yang diduga melakukan penimbunan, penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite dan mitan.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus penimbunan dengan terduga pelaku YN alias Y  ini, polisi berhasil menyita kurang lebih 530 liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura berwarna kuning dengan Nomor Polisi DE 1120 JU.

“Saat ini penyidik masih sementara mendalami asal-usul BBM yang akan dijual kembali. Penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur dan berdasarkan alat bukti,” beber Kombes Budi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (26/10). 

Kombes Budi menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan pada Jumat, (23/10) kemarin, dimana dalam kegiatan tersebut, peronelnya menemukan dugaan aktivitas penampungan Pertalite yang menggunakan mobil Suzuki Futura berwarna kuning.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YNS diduga memperoleh Pertalite melalui pengisian kendaraan angkutan umum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan harga sekitar Rp 10 ribu/liter.

BBM tersebut, kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada seseorang di kawasan Tahoku dengan harga sekitar Rp 12 ribu/liter.

“Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, personelnya mengamankan YNS beserta barang bukti ke mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Budi.

Pengawasan distribusi BBM menurut Kombes Budi, diperlukan untuk memastikan kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan niaga bahan bakar berjalan sesuai ketentuan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut, berkaitan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah.

“Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

Penyelewengan Mitan 

Selain itu lanjut Kombes Budi, personelnya juga berhasil meng­-ungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis minyak tanah di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LB alias B serta menyita sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter mitan dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nomor Polisi DE 1684 AJ.

Untuk kasus ini, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penyaluran kembali untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Penanganan perkara di bidang migas kami laksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyaluran­nya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini,” jelas Kombes Budi.

Kasus ini ujar Kombes Budi, bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 21.15 WIT, ketika tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemantauan dan penyelidikan di dua lokasi, yakni perempatan di depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, serta sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LB diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pangkalan dengan harga sekitar Rp 5 ribu/liter. Sementara Pertalite diduga diperoleh melalui pengisian kendaraan pribadi di SPBU dengan harga Rp 10 ribu/liter,” papar Kombes Budi.

Polisi menduga, BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan, dimana minyak tanah diduga dijual dengan harga Rp6 ribu hingga 6.500/liter, sedangkan Pertalite dijual sekitar Rp13.500/liter,” ungkap Kombes Budi.

Menurut hasil penyelidikan awal, penyaluran BBM tersebut diduga menyasar kapal penumpang dan kapal pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah.

Petugas kemudian mengamankan LB beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain menyita sekitar 100 liter Pertalite dan 500 liter minyak tanah, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nomor polisi DE 1684 AJ.

“Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyalurannya, serta kemung­kinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara terse­but,” tulis Kombes Budi.(S-25)

BERITA TERKAIT