SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14:47 WIT
Waduh! 300 Kg Merkuri Hilang di Rupbasan Ambon

AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 300 kilogram merkuri dilaporkan hilang dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan material tersebut hilang dari tempat penyimpanannya.

Kasus hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku sejak Jumat (23/10) kemarin.

Informasi yang diterima dari sum­ber menyebutkan, pihak Rupbasan belum mengetahui pasti kapan barang tersebut hilang.

“Mereka kemungkinan baru tahu Kamis itu, dan dilaporkan ke Polda pada Jumat,”ujar sumber kepada Siwalima, Selasa (27/10).

Disinggung perihal keterlibatan orang dalam, Sumber mengaku kemungkinan besar demikian. Dengan itu diharapkan laporan ke Polda Maluku dapat mengungkap kronologi kejadian, termasuk waktu hilangnya merkuri serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan material tersebut.

Sumber juga menyebut terkait perkiraan harga jual material tersebut yang mengakibatkan sering hilangnya barang berbahaya itu.

“Harganya bervariasi antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per kilogram, ada sekitar 300 atau 400 kilogram itu yang hilang. Maka ada sekitar Rp720 juta hingga Rp800 juta.

Nilai tersebut membuat hilang­nya material ini menjadi perhatian serius, terlebih karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang memerlukan penanganan dan pengawasan khusus.

Sumber dijajaran Polda Maluku menyebutkan, kasusnya baru dilaporkan sehingga belum ada desposisi.

“Coba tanya kejaksaan karena ini baru dilaporkan, jadi belum ada desposisi mau ditangani subdit mana,”ujar sumber.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa ketika dikonfirmasi membenarkan ada laporan terkait hilangnya ratusan kilogram merkuri di Rupbasan.

“Iya benar ada laporan itu dan sudah didesposisi ke Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku,” ujar Imelda saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (27/10).

Ia menambahkan, kasusnya kini dalam proses lidik. 

“Dalam proses lidik. Nanti perkembangannya akan disampaikan,”katanya.(S-25)

BERITA TERKAIT