SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 13:56 WIT
Terdakwa Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Diadili

AMBON, Siwalima.id - Rolando Siahaya alias Olan, akhir­nya duduk dikursi pesakitan Penga­dilan Negeri (PN) Ambon lantaran di­­dak­wa melakukan pemukulan ter­hadap seorang pelajar berinisial MJL alias Jeco hingga mengakibat­kan korban meninggal dunia.

Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dak­wa­an, dipimpin oleh hakim ketua Orpha Martina didampingi dua ha­kim anggota lainnya masing-masing Yesefina Sinanu dan Nova Salmon, Selasa (27/10). Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum Hendrik Lusikoy.

Dalam dakwaannya JPU Asmin Hamja memaparkan bahwa awalnya pada 3 Agustus 2028, sebelum peris­ti­wa terjadi, sekitar pukul 09.30 terdakwa terlebih dahulu mengkon­sumsi minuman keras jenis sopi kurang lebih 4 botol bersama teman­nya di kawasan Amahona, Negeri Tuhaha.

Sekitar pukul 12.30 terdakwa ber­hen­ti mengkonsumsi miras dan selanjutnya sekitar pukul 14.10 WIT, terdakwa duduk diatas Jembatan Ulamete, Tuhaha sambil menghisap rokok.

Disisi lain, ada sebuah angkot ju­rusan Hatawano yang dikendarai oleh Jefry Latumahina alias Jepo. Kon­disi angkot penuh dan ada korban MJC alias Jeci yang ber­ge­lan­tungan di pintu kendaraan ber­sama saksi Simon Latumahina.

Terdakwa Rolando yang sedang duduk di atas Jembatan melihat angkot berwama biru dengan Nomor Polisi DE 1329 BU datang dan arah Saparua menuju Hatawano. Terdak­wa lalu berdiri dan berjalan ke sekitar jembatan, terdakwa lalu mengambil se­potong dahan pohon mangga de­ngan panjang 63 dan lebar sekira 4 cm.

Selanjutnya terdakwa kembali duduk di jembatan sambil memegang dahan pohon tersebut menunggu mobil yang dimaksud melintasi jembatan. Ketika mobil melintasi jem­batan Ulamete terdapat gun­du­kan sehingga saksi Jefry Latuma­hina mengurangi kecepatan mobil pada saat melintas dan melewati terdakwa.

Setelah mobil tersebut melewati ter­dakwa sekitar 5 meter, terdakwa lang­sung mengejar mobil itu kemu­dian dengan menggenggam sepo­tong dahan pohon menggunakan ke­dua tangannya, terdakwa memu­kul bagian belakang kepala anak korban Jecoyang pada saat itu sedang bergelantungan di mobil.

Seketika korban terjatuh dari mo­bil dan tidak sadarkan diri. Benturan pukulan tersebut juga terdengar oleh saksi Jefry Latumahina sehing­ga saksi terkejut dan menghentikan mobilnya.

Saat itu, terdakwa berniat kembali memukul korban yang sudah ter­ja­tuh, namun karena melihat saksi Si­mon Latumahina turun untuk meno­long korban, terdakwa kemudian memukul saksi Simon dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya saksi Jefry dan Simon mengangkat korban yang dalam kondisi lemah kedalam mobil dan me­laju menuju Rumah korban, di Desa Mahu. Setibanya dirumah kor­ban, saksi Jepo memanggil nenek korban.

Saksi Simon kemudian memapah korban lalu menyerahkan korban ke ayahnya, Fredy Lessil. Saat berada dirumahnya, korban mengeluh sakit dan muntah sehingga keluarga kor­ban membawanya kerumah sakit.

Sekitar pukul 14 35 WIT, anak kor­ban Jeco tiba di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Saparua. Sekitar pukul 16.00 keadaan anak korban semakin memburuk  dan sekitar pukul 16 23 WIT, anak korban Jeco dinyatakan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak se­ba­gaimana dakwaan kesatu. Kem­u­dian dakwaan kedua melanggar pa­sal 466 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (S-29)

BERITA TERKAIT