AMBON, Siwalima.id - Rolando Siahaya alias Olan, akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon lantaran didakwa melakukan pemukulan terhadap seorang pelajar berinisial MJL alias Jeco hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin oleh hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Yesefina Sinanu dan Nova Salmon, Selasa (27/10). Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum Hendrik Lusikoy.
Dalam dakwaannya JPU Asmin Hamja memaparkan bahwa awalnya pada 3 Agustus 2028, sebelum peristiwa terjadi, sekitar pukul 09.30 terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis sopi kurang lebih 4 botol bersama temannya di kawasan Amahona, Negeri Tuhaha.
Sekitar pukul 12.30 terdakwa berhenti mengkonsumsi miras dan selanjutnya sekitar pukul 14.10 WIT, terdakwa duduk diatas Jembatan Ulamete, Tuhaha sambil menghisap rokok.
Disisi lain, ada sebuah angkot jurusan Hatawano yang dikendarai oleh Jefry Latumahina alias Jepo. Kondisi angkot penuh dan ada korban MJC alias Jeci yang bergelantungan di pintu kendaraan bersama saksi Simon Latumahina.
Terdakwa Rolando yang sedang duduk di atas Jembatan melihat angkot berwama biru dengan Nomor Polisi DE 1329 BU datang dan arah Saparua menuju Hatawano. Terdakwa lalu berdiri dan berjalan ke sekitar jembatan, terdakwa lalu mengambil sepotong dahan pohon mangga dengan panjang 63 dan lebar sekira 4 cm.
Selanjutnya terdakwa kembali duduk di jembatan sambil memegang dahan pohon tersebut menunggu mobil yang dimaksud melintasi jembatan. Ketika mobil melintasi jembatan Ulamete terdapat gundukan sehingga saksi Jefry Latumahina mengurangi kecepatan mobil pada saat melintas dan melewati terdakwa.
Setelah mobil tersebut melewati terdakwa sekitar 5 meter, terdakwa langsung mengejar mobil itu kemudian dengan menggenggam sepotong dahan pohon menggunakan kedua tangannya, terdakwa memukul bagian belakang kepala anak korban Jecoyang pada saat itu sedang bergelantungan di mobil.
Seketika korban terjatuh dari mobil dan tidak sadarkan diri. Benturan pukulan tersebut juga terdengar oleh saksi Jefry Latumahina sehingga saksi terkejut dan menghentikan mobilnya.
Saat itu, terdakwa berniat kembali memukul korban yang sudah terjatuh, namun karena melihat saksi Simon Latumahina turun untuk menolong korban, terdakwa kemudian memukul saksi Simon dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya saksi Jefry dan Simon mengangkat korban yang dalam kondisi lemah kedalam mobil dan melaju menuju Rumah korban, di Desa Mahu. Setibanya dirumah korban, saksi Jepo memanggil nenek korban.
Saksi Simon kemudian memapah korban lalu menyerahkan korban ke ayahnya, Fredy Lessil. Saat berada dirumahnya, korban mengeluh sakit dan muntah sehingga keluarga korban membawanya kerumah sakit.
Sekitar pukul 14 35 WIT, anak korban Jeco tiba di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Saparua. Sekitar pukul 16.00 keadaan anak korban semakin memburuk dan sekitar pukul 16 23 WIT, anak korban Jeco dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian dakwaan kedua melanggar pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (S-29)