SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 15:02 WIT
Ungkap Borok SPPD Fiktif Dikbud Maluku, Jaksa Periksa Sejumlah Saksi

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa sejumlah saksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku.

Pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari Dikbud Maluku untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkapkan borok kasus du­gaan korupsi SPPD Fiktif di dinas itu.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina ketika di­konfirmasi Siwalima, Kamis (7/10) ter­kait permintaan keterangan se­jum­lah pihak belum mau berkomentar.

“Nanti ya ada saatnya kita rilis,” ujar Ajid singkat

Walaupun kejaksaan belum mau berkomentar soal kasus yang masih penyelidikan itu, namun Kepala Dikbud Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar secara terang-benderang dugaan kasus SPPD fiktif.

Kadis kepada Siwalima, Selasa (6/8) mengakui, ketika diminta Ke­jaksaan untuk memberikan ketera­ngan dalam kapasitas sebagai kepala dinas, dirinya telah menegaskan tidak mengetahui apapun terkait SPPD fiktif, termasuk sejumlah inisial seperti yang berkembang di ruang-ruang publik.

Dia mengakui, hingga Senin (5/10), terdapat enam ASN di lingku­ngan Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan yang diperiksa Kejati disamping mantan kepala bidang pada tahun 2025 lalu.

Berdasarkan hasil review Ins­pektorat, kadis membenarkan ada persoalan dana perjalanan dinas sebesar 6.4 miliar yang dibagi dalam tiga kategori diantaranya, belanja perjalanan dinas yang direalisasikan namun tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar 50 juta, kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar 192 juta, perjalanan dinas namun belum di­dukung dengan bukti pertanggung­jawaban seperti SPT dan bill hotel yang belum ada sekitar 700 juta.

“Ada juga realisasi belanja perjalanan dinas berdasarkan review per Agustus 2025 yang tidak memi­liki dokumen fisik yang lengkap berdasarkan hasil review itu sebesar Rp4.914.000.000,” bebernya.

Kendati begitu, dia mengaku terdapat perbedaan antara hasil review dengan LHP BPKP karena itu pihaknya akan melakukan sinkro­nisasi data antara Inspektorat de­ngan BPKP.

Dia menegaskan, selaku pribadi dan lembaga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku. 

Desak Tuntaskan 

Dimulainya penyelidikan terhadap anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku men­dapatkan respon positif. Dengan harapan, penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif itu bisa dilakukan dengan transparan dan profesional hingga tuntas.

Praktisi hukum Rony Samloy menjelaskan, langkah Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut kasus ini patut diapresiasi. Namun ia berharap, kasus ini tidak hanya muncul sesaat namun mesti diusut sampai tuntas.

“Dalam artian bahwa harapan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut adanya dugaan pengelolaan angga­ran perjalanan dinas di Dinas Pen­didikan Provinsi Maluku, bisa mem­buahkan hasil. Dan yang terpenting adalah kasus ini harus diusut sampai tuntas, “ kata Samloy kepada Siwalima, Rabu (7/10).

Sebab menurutnya, ada berbagai indikasi dugaan pengelolaan angga­ran yang buruk terjadi di Dinas Pendidikan. Sehingga hal ini harus dibongkar tuntas oleh Kejaksaan Tinggi.

“Kami berharap bukan saja SPPD Fiktif. Namun ada dugaan penge­lolaan anggaran-anggaran lainnya di Dinas pendidikan Provinsi Maluku yang tidak benar. Sehingga harapan masyarakat itu semua bisa ter­bongkar, “terangnya.

Untuk itu, ia mendorong agar Kejati Maluku segera melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa. 

“Kami memberikan apresiasi se­kaligus mendorong kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa. Dan kami juga inginkan agar kedepannya ada hasil sampai kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga pene­tapan tersangka. Supaya semua borok di Dinas Pendidikan bisa terbongkar, “pungkasnya.

Persilahkan Kejati 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membong­kar secara terang-benderang duga­an kasus SPPD fiktif.

Sarlota mengungkapkan, sejak dilantik menjadi Plt kadis dirinya tidak pernah mendapatkan informasi terjadi persoalan dugaan SPPD fiktif di lingkungan Dinas Dikbud tahun anggaran 2025.

“Saya menjunjung tinggi hukum dan asas praduga tak bersalah, arti­nya saya mendukung proses hukum yang sementara dilakukan oleh Kejati. Saya sendiri tidak menda­patkan informasi apa-apa terkait SPPD fiktif saat serah terima jabatan saat itu, dan jika ada temuan maka dikembalikan melalui prosedur hukum. Yah silahkan,” ucap Sarlota saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/10).

Bentuk Tim Usut 

Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 se­nilai Rp4,6 miliar bermasalah..

Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis­dikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pe­manggilan sejumlah saksi.

“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tu­juannya di Dinas Pendidikan Malu­ku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan. Misalnya ins­pektorat,” ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).

Sumber ini menyebutkan, ber­dasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.

“Ada sebagian transaksi meng­arah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber.(S-29)

BERITA TERKAIT