SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15:32 WIT
Gubernur Segera Tetapkan IPERA Gunung Botak

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di­pastikan akan menetapkan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) Gunung Botak, jika seluruh per­syaratan telah dipenuhi.

Juru bicara Pemprov Maluku Kas­rul Selang menjelaskan, IPERA me­rupakan pungutan dari pertam­bangan rakyat sebagai bagian dari Retribusi Pengelolaan Pertam­bangan Rakyat yang wajib dite­tapkan gubernur.

Sesuai Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemda. Jenis pungutan ini, me­rupakan bentuk retribusi perizinan tertentu yang dipungut oleh peme­rintah provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kepada pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pemprov wajib menetapkan IPE­RA atas pertambangan di Gunung Botak, namun tentu penetapan ini ha­rus dilakukan, jika semua per­syaratan telah terpenuhi,” ucap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (22/10).

Kasrul mengaku, sepuluh kope­rasi pemegang IPR Gunung Botak hingga saat ini belum beroperasi secara resmi, walaupun seluruh persyaratan dari sisi pertambangan sudah dipenuhi.

Hal ini dikarenakan, persyaratan dari sisi kehutanan belum diterbit­kan, yakni Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang harus dite­tapkan gubernur atas rekomendasi BPKH.

“Bagi kami, sepanjang rekomen­dasi dari BPKH itu sudah ada tentu persetujuan PPKH itu dikeluarkan pak gubernur, tapi kan sampai sekarang ada satu koperasi yang syaratnya belum dipenuhi sehi­ngga rekomendasi dari BPKH itu belum keluar,” beber Kasrul.

Kasrul memastikan, telah minta Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan untuk terus berkoordinasi guna mempercepat pemenuhan syarat diterbitkannya rekomendasi PPKH tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar oleh gubernur untuk mem­berikan persetujuan.

“IPERA itu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur karena ada nominal daerah yang harus diba­yarkan,” tegas Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT