AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dipastikan akan menetapkan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) Gunung Botak, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menjelaskan, IPERA merupakan pungutan dari pertambangan rakyat sebagai bagian dari Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat yang wajib ditetapkan gubernur.
Sesuai Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemda. Jenis pungutan ini, merupakan bentuk retribusi perizinan tertentu yang dipungut oleh pemerintah provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kepada pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Pemprov wajib menetapkan IPERA atas pertambangan di Gunung Botak, namun tentu penetapan ini harus dilakukan, jika semua persyaratan telah terpenuhi,” ucap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (22/10).
Kasrul mengaku, sepuluh koperasi pemegang IPR Gunung Botak hingga saat ini belum beroperasi secara resmi, walaupun seluruh persyaratan dari sisi pertambangan sudah dipenuhi.
Hal ini dikarenakan, persyaratan dari sisi kehutanan belum diterbitkan, yakni Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang harus ditetapkan gubernur atas rekomendasi BPKH.
“Bagi kami, sepanjang rekomendasi dari BPKH itu sudah ada tentu persetujuan PPKH itu dikeluarkan pak gubernur, tapi kan sampai sekarang ada satu koperasi yang syaratnya belum dipenuhi sehingga rekomendasi dari BPKH itu belum keluar,” beber Kasrul.
Kasrul memastikan, telah minta Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan untuk terus berkoordinasi guna mempercepat pemenuhan syarat diterbitkannya rekomendasi PPKH tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar oleh gubernur untuk memberikan persetujuan.
“IPERA itu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur karena ada nominal daerah yang harus dibayarkan,” tegas Kasrul.(S-20)