MASOHI, Siwalima.idi - Dugaan penyimpangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mencuat.
Salah satu oknum pejabat di Dinas Pendidikan Malteng diduga masih menerima TPG, meski sejak menduduki jabatan tersebut, disinyalir tidak lagi menjalankan tugas mengajar sebagai guru penerima sertifikasi.
Dugaan ini mendapat sorotan Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyathry. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut persoalan tersebut guna memastikan penyaluran tunjangan profesi guru berjalan sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan perubahan atau penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, APH perlu menelusuri siapa pihak yang memasukan, memverifikasi, menyetujui, hingga mengusulkan pembayaran tunjangan tersebut,” tandas Fahry kepada Siwalima di Masohi, Kamis (22/10).
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada status oknum pejabat itu, tetapi juga harus menyasar mekanisme pengelolaan, verifikasi dan validasi data penerima TPG.
Pasalnya, muncul dugaan adanya keterlibatan operator dinas dalam pengelolaan data yang menjadi dasar penyaluran tunjangan tersebut.
Fahry menilai, APH perlu menelusuri status kepegawaian yang bersangkutan, surat keputusan penugasan, pemenuhan persyaratan penerima TPG, serta riwayat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
“Persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembayaran tunjangan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri periode pembayaran dan besaran tunjangan yang diterima, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi hingga pengusulan pembayaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketentuan mengenai pengelolaan penyaluran tunjangan profesi guru harus menjadi salah satu acuan. Termasuk Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Regulasi tersebut perlu dicermati untuk memastikan apakah status dan penugasan pejabat bersangkutan masih memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan tugas mengajar dan pengecualian bagi penugasan tertentu.
Karena itu, menurut Fahry, pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen kepegawaian dan data resmi, bukan semata-mata pada informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengajar secara langsung.
Selain itu, dugaan adanya penerima lain yang mengalami persoalan serupa juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Fahry berharap APH dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pembayaran tunjangan yang bertentangan dengan ketentuan.
Jika ditemukan bukti manipulasi data atau pembayaran yang tidak semestinya, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Maluku tengah yang berhasil dikonfirmasi.(S-17)