PIRU, Siwalima.id - Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat telah selesai melakukan ekspos hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Desa Waesamu pada Senin 19 oktober di Kantor Inspektorat SBB.
Selain Desa Waesamu, Inspektorat bersama Unit Tipikor Polres SBB juga menangani pengaduan terkait pengelolaan DD dan ADD Desa Nuruwe tahun 2025.
Tim mengawali pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen administrasi dan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang berkaitan dengan substansi pengaduan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey menjelaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD melalui pemeriksaan khusus.
Selain itu juga pengawasan mencakup dokumen pertanggungjawaban anggaran serta melakukan koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres SBB.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pengelolaan keuangan desa, berjalan dengan ketentuan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib dan akuntabel,
Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa Inspektorat turut didampingi personel Unit Tipikor Polres SBB.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pemeriksaan agar berjalan terarah, berbasis bukti dan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing institusi.
Selain penanganan pengaduan Desa Nuruwe, Inspektorat bersama Unit Tipikor Polres SBB juga memprioritaskan penyelesaian pemeriksaan khususnya terhadap dugaan penyimpangan DD dan ADD di Desa Seruawan dan Desa Waesamu.
“Salah satu perkembangan dalam proses tersebut ditandai dengan pelaksanaan ekspos hasil pemeriksaan khusus desa waisamu pada senin 19 Oktober,” ungkapnya.
Menurutnya, ekspos melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, kanit dan anggota Unit Tipikor Polres serta kades dan sekretaris Desa Waesamu.
“Ekspos dilaksanakan sebagai bagian dari pembahasan dan evaluasi hasil pemeriksaan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, unit Tipikor Polres SBB merencanakan tindak lanjut, berupa penyitaan dokumen terkait perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD Desa Waesamu.
“Pelaksanaanya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus diikuti prosedur serta ketentuan perundang-undangan,” tegas inspektur Andre dalam rilisnya kemari.
Inspektur juga menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis.
Tahapan dimulai dari penelaahan pengaduan, pemeriksaan dokumen administrasi dan pendalaman bukti hingga pengujian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.
Inspektorat SBB berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, obyektif dan akuntabel.
Dirinya berjanji, setiap pengaduan ditangani melalui tahapan pemeriksaan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti serta dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Tujuannya adalah memastikan pengelolaan DD dan ADD berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, penanganan pengaduan terkait dengan Desa Nuruwe akan dilanjutkan melalui pemeriksaan khusus secara komprehensif dengan mempertimbangkan tahapan pemeriksaan yang sedang diprioritaskan.
Pemeriksaan tersebut direncanakan mencakup dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, hasil fisik pekerjaan serta dokumen pertanggungjawaban yang relevan dengan substansi pengaduan.
Untuk mendukung kelengkapan dan objektivitas pemeriksaan, Inspektorat juga akan mengkoordinasikan pendampingan dengan Unit Tipikor Polres SBB sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terukur dan berbasis bukti, kami terus men-dorong penguatan pengawasan internal, pencegahan penyimpangan serta perbaikan tata kelola administrasi dan keuangan pemerintah desa,” tuturnya.(S-27)