AMBON, Siwalima.id - Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru, maka Polres Buru bekerjasama dengan BNN Kabupaten dan POM AD menggelar razia, sekaligus tes urine.
Kasat Narkoba Polres Buru, Iptu Dede Samsi Rifai, menyasar sejumlah tempat hiburan malam, penginapan, rumah kos, dan salon itu, tiga wanita diamankan, setelah hasil tes urine awal menunjukkan positif narkoba.
“Ketiga wanita yang diamankan itu masing-masing FM, Nsr dan NA. Ketiganya diamankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Buru, sembari menunggu proses asesmen terpadu, guna menentukan penanganan selanjutnya,” jelas Iptu Dede dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (22/10).
Razia yang digelar 17-19 Oktober itu, dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Buru.
Tahap awal, petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Desa Namlea. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap tamu dan pelayan di lokasi tersebut, seluruh sampel dinyatakan negatif.
Razia kemudian dilanjutkan pada, Senin (19/10) dengan menyasar homestay, rumah kos, penginapan dan salon di Unit 18, Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga wanita dengan hasil tes urine awal positif narkoba.
“Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tulis Iptu Dede.
Dalam proses penanganannya kata Iptu Dede, ketiga wanita ini menunggu asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan peraturan perundang-undangan.
Masih dalam rilis itu, Kepala BNN Kabupaten Buru Lulu Assagaf, memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
Mereka mengingatkan, bahwa penyalahgunaan narkoba dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta menimbulkan konsekuensi hukum.
Keduanya juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui kegiatan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat.(S-25)