SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15:04 WIT
BPKP Audit Kasus Dugaan Korupsi Proyek Talud Tual

AMBON, Siwalima.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual berkoordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku guna melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan tanah di Desa Yarler, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun menjelaskan, tim penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dan juga melakukan ekspose dengan BPKP. Dengan demikian, saat ini penyidik sementara menunggu BPKP menelaah dokumen-dokumen yang telah diserahkan.

“Kita sudah pemaparan dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ucap Johanes kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/10).

Sejauh ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 saksi. Selain itu, penyidik bersama ahli juga telah melakukan pemeriksaan fisik pada proyek pembangunan talud tersebut.

“Kita sudah turun periksa dengan ahli di lapangan. Sampai saat ini kurang lebih 40 saksi yang sudah kita periksa,” ucap Johanes.

Ia juga mengaku, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Tual tentu akan profesional dan transparan serta mematuhi undang-undang dalam upaya mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Sekedar diketahui, Proyek pembangunan talud penahan ini bersumber dari dana hibah BPBD Kota Tual, senilai Rp 1,2 miliar yang dikerjakan tahun 2020.

Menurutnya, saat ini penyidik kini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dugaan penyimpangan dimaksud berkaitan dengan kondisi fisik talud sepanjang 130 meter. Namun kini kondisi talud telah mengalami kerusakan.

“Proyek dikerjakan diduga tidak sesuai dengan RAB. Dugaannya ada mark-up. Saat ini penyidikan terus berlangsung,” tegasnya.

Penyidik kata dia, masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“Silakan ikuti perkembangan­nya. Kalau ada informasi terbaru, akan kami sampaikan,” janji Johanes.(S-29)

BERITA TERKAIT