AMBON, Siwalima.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Deni, lantaran terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka dan dipimpin Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota masing-masing, Hakim Erwino Amahirseja dan Hakim Jefry Bimusu, Kamis (22/10).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Wilson saat membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa ialah, akibat perbuatan terdakwa, korban merasa malu dan juga trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mezak Batmomolin, menyatakan menerima putusan, begitu juga dengan JPU, Ella Ubllew.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, bahwa putusan 4 tahun terhadap terdakwa telah dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.(S-29)