SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15:20 WIT
Predator Anak Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

AMBON, Siwalima.id - Majelis hakim Penga­di­lan Negeri Ambon, menja­tuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Deni, lan­taran terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Putusan tersebut dibaca­kan dalam sidang yang digelar secara terbuka dan dipimpin Hakim Wilson Shriver didampingi dua ha­kim anggota masing-ma­sing, Hakim Erwino Ama­hir­seja dan Hakim Jefry Bimusu, Kamis (22/10).

Dalam putusannya maje­lis hakim menyatakan, per­buatan terdakwa yang de­ngan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan ter­dakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindu­ngan anak.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Wilson saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa ialah, akibat perbuatan terdakwa, korban merasa malu dan juga trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mezak Batmomolin, menyatakan menerima putusan, begitu juga dengan JPU, Ella Ubllew.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, bahwa putusan 4 tahun terhadap terdakwa telah dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.(S-29)

BERITA TERKAIT