AMBON, Siwalima.id - Inspektorat Kota Ambon masih melakukan audit investigasi terkait dugaan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Proses tersebut masih jalan, sehingga Inspektorat belum mengungkapkan berapa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dimintai keterangan.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu menegaskan, proses audit masih berjalan dimana pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Masih berlangsung sesuai mekanisme,” ujar Selly singkat kepada Siwalima di Ambon, Kamis (22/10)
Saat ditanya mengenai jumlah ASN yang telah dimintai keterangan, Selly belum menyampaikan angka pasti. Ia hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus mengungkapkan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Ambon.
“Jangan diplintir lagi. Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon. Karena saya belum bisa menjawab, masih tunggu Inspektorat,” tegasnya.
Audit investigasi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pere-daran SK kenaikan pangkat yang keabsahannya dipertanyakan di lingkungan Pemkot Ambon.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dokumen kenaikan pangkat yang diduga tidak tercatat dalam sistem kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), disertai dugaan permintaan uang dalam proses pengurusannya.
Walikota Ambon sebelumnya telah meminta Inspektorat berkoordinasi dengan BKPSDM dan Bagian Hukum untuk mengusut persoalan tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil audit, termasuk kejelasan jumlah ASN yang telah dimintai keterangan, keabsahan dokumen yang dipersoalkan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan
Berpotensi Ranah Pidana
Terpisah, Praktisi Hukum Rony Samloy menyebutkan, penerbitan dan penggunaan SK yang diduga bodong di lingkungan Pemkot Ambon berpotensi masuk ranah pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dapat muncul apabila penerbitan dan penggunaan SK tersebut mengakibatkan kerugian negara serta memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Perundang-undangan.
Ia menilai, pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan SK maupun pihak yang menggunakannya perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari aspek hukum administrasi negara, pelaku yang menerbitkan maupun yang menggunakan SK bodong dapat dikenakan sanksi disiplin berat,” kata Rony dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siwalima, Kamis (22/10).
Rony menjelaskan, sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut dia, apabila perkara tersebut diproses hingga pengadilan dan putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pihak yang terbukti bersalah dapat menghadapi konsekuensi hukum dan kepegawaian.
“Para pembuat maupun pengguna SK bodong dapat di-PTDH setelah putusan pidana soal pemalsuan dan penggunaan SK bodong serta tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan sanksi terhadap masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pembuktian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, dugaan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menyinggung Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dia menambahkan, dugaan pencairan uang negara berdasarkan SK yang tidak sah perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.(S-30/S-25)