SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 3 November 2026 pukul 14:26 WIT
Tipu Kontraktor Rp 200 Juta, Dosen FKIP Unpatti Jalani Sidang Perdana

AMBON, Siwalima.id - Seorang dosen aktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti Ambon, Paulus Liberthy Wairisal atau kerab disapa Berthy Wairisal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (2/11).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Sementara surat dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Elsye Benselina Leonupun. Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menyetujui permohonan terdakwa untuk menjalani penahanan kota selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, majelis hakim mengingatkan terdakwa agar tidak meninggalkan wilayah kota selama menjalani penahanan tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan perbuatan terdakwa yang dilakukan melalui tipu muslihat terkait permintaan dana dengan dalih penanganan proyek di lingkungan kampus.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2023. Saat itu, terdakwa diduga mengaku sedang menangani proyek pembangunan jalan dan pengadaan mebel di lingkungan Universitas Pattimura.

Dengan membawa nama institusi kampus serta sejumlah pejabat universitas, terdakwa disebut meminta bantuan dana kepada Kontraktor, Dominggus Soissa dengan menjanjikan pengembalian uang beserta bunga sebesar 20 persen.

Soissa kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 200 juta. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 150 juta dan Rp 50 juta.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kasus ini awalnya dilaporkan sang kontraktor melalui kuasa hukumnya, Kelson Haurissa, ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 16 Juli 2025.

Sebelumnya, sang kontraktor mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali menagih pengembalian dana tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, terdakwa sempat menjanjikan pelunasan pada November 2025 dengan alasan menunggu pencairan lima proyek kampus.

Ia juga menyebut nama sejumlah pimpinan Universitas Pattimura sempat dibawa terdakwa untuk meyakinkan dirinya agar bersedia menyerahkan uang. Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda siding hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-25)

BERITA TERKAIT