SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 3 November 2026 pukul 15:18 WIT
Mantan Dirut PT Tanimbar Energi Dihukum MA 8 Tahun

SAUMLAKI, Siwalima.id - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon terha­dap mantan Dirut PT Ta­nimbar Energi, Johanna Joice Julita Lolouan dengan pidana 8 tahun penjara.

Terpidana dihukum dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemda KKT ke PT Tanimbar Energi. 

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11394 K/Pid.Sus/20260.

MA dalam amar putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan Johanna selaku terdakwa dan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Ne­geri Kabupaten Kepulauan Tanim­bar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 September 2026 lalu, oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Noor Edi Yono. 

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Johanna Joice Julita Lolouan tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang diterima Siwalima, Senin (2/11). 

Selain Johana, MA juga menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II, yakni Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Krisnandar kepada Siwalima menga­ku pihaknya belum menerima fisik putusan kasasi tersebut. 

“Kita belum menerima fisik putusan kasasi dari kepaniteraan PN Tipikor Ambon. Jika sudah kita akan menerbitkan berita acaranya untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujarnya 

Sebelumnya, PT Ambon melalui putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB tertanggal 24 Juni 2026 telah mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tertanggal 30 April 2026.

Dimana Johanna dinyatakan ter­buk­­ti secara sah dan meyakinkan ber­sa­lah melakukan tindak pidana ko­ru­psi secara bersama-sama dan ber­lan­jut sebagaimana dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Jo­hanna dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp150 juta.

Tidak hanya itu dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.978. 121.749 atau hampir Rp2,98 miliar.

Dalam amar putusan banding disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti de­ngan pidana penjara selama satu tahun. Sementara untuk pidana denda sebesar Rp150 juta, apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, dapat diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.

Penolakan kasasi oleh MA membuat putusan banding PT Ambon tetap berlaku, termasuk pidana penjara delapan tahun, denda, serta kewajiban pembayaran uang pe­ngganti tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT