SAUMLAKI, Siwalima.id - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon terhadap mantan Dirut PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lolouan dengan pidana 8 tahun penjara.
Terpidana dihukum dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemda KKT ke PT Tanimbar Energi.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11394 K/Pid.Sus/20260.
MA dalam amar putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan Johanna selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 September 2026 lalu, oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Noor Edi Yono.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Johanna Joice Julita Lolouan tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang diterima Siwalima, Senin (2/11).
Selain Johana, MA juga menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II, yakni Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Krisnandar kepada Siwalima mengaku pihaknya belum menerima fisik putusan kasasi tersebut.
“Kita belum menerima fisik putusan kasasi dari kepaniteraan PN Tipikor Ambon. Jika sudah kita akan menerbitkan berita acaranya untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, PT Ambon melalui putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB tertanggal 24 Juni 2026 telah mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tertanggal 30 April 2026.
Dimana Johanna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Johanna dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
Tidak hanya itu dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.978. 121.749 atau hampir Rp2,98 miliar.
Dalam amar putusan banding disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara untuk pidana denda sebesar Rp150 juta, apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, dapat diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Penolakan kasasi oleh MA membuat putusan banding PT Ambon tetap berlaku, termasuk pidana penjara delapan tahun, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.(S-26)