AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pngelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun 2025 kini memasuki babak baru.
Setelah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka selanjutnya penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan pemeriksaan saksi. Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina.
“Pasca peningkatan status dalam perkara dugaan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2025 yang berlangsung Senin (26/10) lalu, maka selanjutnya penyidik akan melakukan pengumpulan bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ajid kepada Siwalima, Kamis (29/10).
Meski begitu, juru bicara Kejati Maluku ini belum mengetahui jadwal pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan.
“Nanti penyidik akan panggil saksi-saksi untuk diperiksa. Tetapi untuk jadwalnya saya belum tahu. Itu nanti penyidik yang tetapkan, “ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik Kejati Maluku akan melakukan proses penyidikan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang pasti dalam proses penegakan hukum, penyidik akan melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Usut Tuntas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan penyidik Kejaksaan Tengah mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif.
Dukungan ini diberikan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, pasca penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menaikkan status penanganan perkara SPPD fiktif dari penyelidikan ke penyidikan.
Singerin mengaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku tentu menghargai setiap proses hukum terkait dugaan SPPD fiktif yang sementara berjalan di lembaga Adyaksa tersebut.
“Prinsipnya karena ini ranahnya aparat penegak hukum dan sudah dinaikkan statusnya ke penyidik, maka kami mendukung proses yang sementara berjalan,” ucap Singerin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/10).
Menurutnya, Dinas Pendidikan tentu mendukung setiap langkah penegakan hukum jika memang ditemukan adanya indikasi pidana dalam pengelolaan keuangan pada dinas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Karena itu, jajaran Dinas Pendidikan akan kooperatif dalam mendukung setiap upaya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Maluku guna mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Kami tetap kooperatif jika dipanggil memberikan keterangan dan yang pasti kami berharap kasus ini dapat usut hingga tuntas,” tegasnya.
Singerin menegaskan dirinya tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan. Artinya, siapapun ASN pada dinas pendidikan yang nanti dimintakan untuk memberikan keterangan tentu wajib hadir.
“Kita mendukung semua tahapan penyidikan sesuai dengan prosedurnya. Dinas koperatif dengan proses hukum sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan daerah jadi silahkan kejaksaan mau panggil siapa saja kita akan kooperatif,” tandasnya
Temukan Penyimpangan
Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 resmi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Salah satu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif.
Peningkatan status ini diumumkan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Pidsus melaksanakan ekspos hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2025 yang berlangsung, Senin (26/10).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin malam menjelaskan, dalam ekspos tersebut tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” singkat Parulian.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, setelah peningkatan status perkara selanjutnya tim penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun untuk agenda pemeriksaan nantinya akan ditentukan oleh tim penyidik.
“Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan kedepannya akan kami sampaikan jika ada infirmasi terbaru,”ujarnya.
Kejati Usut
Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah
Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pe-manggilan sejumlah saksi.
“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tujuannya di Dinas Pendidikan Maluku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan. Misalnya inspektorat,” ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).
Sumber ini menyebutkan, berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.
“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber.(S-29)