SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 16:13 WIT
Kejati Segera Cecar Saksi SPPD Fiktif Dinas Pendidikan

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan pngelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun 2025 kini memasuki babak baru. 

Setelah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka selanjutnya pe­nyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan pemeriksaan sak­si. Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina. 

“Pasca peningkatan status dalam perkara dugaan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2025 yang ber­langsung Senin (26/10) lalu, maka se­lanjutnya penyidik akan melaku­kan pengumpulan bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ajid kepada Siwalima, Kamis (29/10).

Meski begitu, juru bicara Kejati Maluku ini belum mengetahui jadwal pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan. 

“Nanti penyidik akan panggil saksi-saksi untuk diperiksa. Tetapi untuk jadwalnya saya belum tahu. Itu nanti penyidik yang tetapkan, “ujarnya. 

Ia menambahkan, penyidik Kejati Maluku akan melakukan proses pe­nyidikan sesuai aturan dan me­ka­nisme hukum yang berlaku. 

“Yang pasti dalam proses pe­negakan hukum, penyidik akan me­laksanakan tugas secara pro­fesional dan sesuai SOP yang di­atur oleh undang-undang,” ujarnya.

Usut Tuntas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan penyidik Kejaksaan Tengah mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif.

Dukungan ini diberikan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ter­sebut, pasca penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menaikkan status penanganan perkara SPPD fiktif dari penyelidikan ke penyidikan.

Singerin mengaku Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Maluku tentu menghargai setiap proses hukum terkait dugaan SPPD fiktif yang sementara berjalan di lem­baga Adyaksa tersebut.

“Prinsipnya karena ini ranahnya aparat penegak hukum dan sudah dinaikkan statusnya ke penyidik, maka kami mendukung proses yang sementara berjalan,” ucap Singerin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/10).

Menurutnya, Dinas Pendidikan tentu mendukung setiap langkah penegakan hukum jika memang ditemukan adanya indikasi pidana dalam pengelolaan keuangan pada dinas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Karena itu, jajaran Dinas Pen­didikan akan kooperatif dalam men­dukung setiap upaya peme­riksaan yang dilakukan penyidik Kejati Maluku guna mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Kami tetap kooperatif jika dipanggil memberikan keterangan dan yang pasti kami berharap kasus ini dapat usut hingga tun­tas,” tegasnya.

Singerin menegaskan dirinya tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan. Artinya, siapapun ASN pada dinas pen­didikan yang nanti dimintakan untuk memberikan keterangan tentu wajib hadir.

“Kita mendukung semua taha­pan penyidikan sesuai dengan pro­sedurnya. Dinas koperatif de­ngan proses hukum sebagai ba­gian dari upaya mendukung per­cepatan pembangunan daerah jadi silahkan kejaksaan mau panggil siapa saja kita akan kooperatif,” tandasnya

Temukan Penyimpangan 

Kejaksaan Tinggi Maluku resmi me­ningkatkan status kasus du­gaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 resmi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu dugaan penyimpa­ngan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif. 

Peningkatan status ini diumum­kan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Pidsus melaksa­nakan ekspos hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Provinsi Maluku TA 2025 yang berlangsung, Senin (26/10).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang dite­rima Siwalima, Senin malam men­jelaskan, dalam ekspos tersebut tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyelidik ber­kesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap pe­nyidikan,” singkat Parulian.

Sementara itu, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, setelah peningkatan status perkara se­lanjutnya tim penyidik akan mela­kukan serangkaian pemeriksaan ter­hadap saksi-saksi. Namun un­tuk agenda pemeriksaan nantinya akan ditentukan oleh tim penyidik.

“Setelah ini akan dilakukan pe­meriksaan saksi-saksi. Untuk per­kembangan kedepannya akan kami sampaikan jika ada infirmasi terbaru,”ujarnya.

Kejati Usut 

Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan (Dik­bud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah

Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis­dikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pe-manggilan sejumlah saksi.

“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tu­juannya di Dinas Pendidikan Malu­ku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan. Misalnya inspektorat,” ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).

Sumber ini menyebutkan, ber­dasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.

“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber.(S-29)

BERITA TERKAIT