SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 16:09 WIT
Polisi Belum Simpulkan Identitas Pembeli Merkuri

AMBON, Siwalima.id - Sampai dengan saat ini, aparat kepolisian belum bisa menyim­pulkan identitas pembeli maupun penadah merkuri yang diduga merupakan hasil curian dari gudang milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ter­sebut dan membutuhkan pembuk­tian untuk memastikan informasi yang beredar.

“Belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses pengembangan. Kalau itu informasi dari tersangka, tetapi polisi tidak serta-merta harus mengatakan itu benar. Harus ada pembuktian,” jelas AKP Imelda saat dikonfirmasi Siwalima melalui tele­pon selulernya, Kamis (29/10).

Ia menegaskan, penyidik belum dapat memastikan siapa pembeli atau penadah merkuri tersebut, termasuk jumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan transaksi itu.

“Jadi, saat ini belum bisa disim­pulkan siapa pembeli atau penadah, termasuk jumlah barang bukti. Itu menurut tersangka. Sementara masih dilakukan penyelidikan, jadi belum bisa disimpulkan oleh pe­nyidik,” papar AKP Imelda.

Sebelumnya diberitakan, muncul informasi mengenai dugaan keter­libatan pihak lain dalam kasus pencurian merkuri dari gudang Dinas ESDM Maluku.

Sumber Siwalima di Mapolda Maluku menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah mengantongi identitas pembeli merkuri tersebut. Pembeli itu disebut-sebut berasal dari kalangan oknum anggota kepolisian di jajaran Polda Maluku.

Dalam perkara ini, penyidik Ditres­krimum Polda Maluku telah mene­tapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya disebut merupakan pe­gawai di lingkungan Dinas ESDM Maluku.

Salah satu tersangka berinisial HB disebut sebagai pelaku utama. Ia dikabarkan bertugas sebagai staf keuangan di Dinas ESDM Maluku.

Sementara itu, dua tersangka lain­nya, termasuk sopir pribadi kepala dinas ESDM, disebut berperan mem­bantu aksi pencurian tersebut dan menerima upah Rp 3 juta dari HB. Selain dugaan keterlibatan pembeli, jumlah merkuri yang diduga dicuri juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi dari sumber sebelumnya, barang bukti yang dikaitkan dengan tiga tersang­ka disebut hanya seberat 96 kilogram, bukan lebih dari 300 kilogram.

Sumber tersebut mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka HB, merkuri yang diambil berjumlah 12 botol dengan berat per botolnya sekitar 8 kilogram dengan demikian, total merkuri yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai 96 kilogram.

Perbedaan jumlah itu me­munculkan pertanyaan mengenai keberadaan sisa merkuri yang di­duga hilang dari gudang Dinas ESDM Maluku.(S-25)

BERITA TERKAIT