AMBON, Siwalima.id - Marsel Jhon Musila, seorang sopir mobil toko Indomulia, divonis dua tahun penjara dalam kasus pencurian uang sebesar Rp 55 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam sidang yang digelar pada, Senin (2/11).
Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota menyatakan Marsel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada korban.
Setelah mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Persidangan kemudian ditutup.
Diketahui berdasarkan uraian perkara, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 19.30 WIT.
Peristiwa itu berlangsung di area Perumahan Citra Land Cluster Rotterdam R617, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Tepatnya uang puluhan juta itu dicuri dari dalam mobil Toyota Innova berwarna silver yang dikemudikan terdakwa.
Mobil tersebut merupakan kendaraan operasional toko Indomulia tempat Marsel bekerja sebagai sopir.(S-25)