AMBON, Siwalima.id - Hampir setahun kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 senilai 9,7 miliar naik ke penyidikan namun sampai saat ini belum juga ada tersangka.
Kasus yang diusut Kejaksaan Negeri Malteng ini sudah memeriksa ratusan saksi baik pejabat di lingkup Pemkab Malteng, mantan pejabat, ASN ditingkat kecamatan hingga para penerima bantuan sosial
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng, Rabu (4/3). Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Informasi yang diperoleh Siwalima di kejaksaan, tim melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen bantuan sosial yang telah disita. Disisi lain banyak pihak diduga terjerat dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah ini.
Menurut sumber di Masohi, tim sudah mengantongi calon tersangka dan diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun kapan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan, itu yang belum diketahui.
Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.
Salah satu aktivis pemerhati korupsi di Malteng, Ahmad mendesak Kejari Malteng memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi dana Bansos 2023.
Ahmad berharap Kajari Malteng, Didik Haryanto dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan audit, hambatan yang dihadapi, serta tahapan hukum selanjutnya.
“Apabila hasil audit masih diperlukan, Kejari Maluku Tengah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan dan perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Menurut Ahmad, keterbukaan informasi yang proporsional dapat mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi, informasi mengenai proses audit telah beberapa kali disampaikan pihak kejaksaan melalui media massa.
Karena itu, Kejari Malteng diharapkan tetap konsisten menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, hal tersebut perlu ditangani secara profesional.
Tunggu Audit
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 memasuki tahap akhir.
Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus tersebut setelah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya, Kejari Maluku Tengah telah merampungkan seluruh proses klarifikasi terhadap kelompok penerima dana hibah. Hasil klarifikasi tersebut kini telah diserahkan kepada auditor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk merampungkan perhitungan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta mengatakan, seluruh tahapan klarifikasi terhadap kelompok penerima hibah telah diselesaikan penyidik.
“Kita telah merampungkan proses klarifikasi dari seluruh kelompok penerima hibah dan hasilnya pun telah kami serahkan kepada auditor Kejati Maluku untuk dirampungkan nilai kerugian negaranya,” tandas Yudha kepada Siwalima di Masohi, pekan kemarin.
Menurutnya, proses klarifikasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk menemui para penerima dana bansos.
Penyidik bahkan harus mendatangi sejumlah wilayah untuk memastikan keterangan dan kondisi para penerima bantuan.
“Kita turun langsung door to door untuk menemui para penerima itu. Kurang lebih tiga kecamatan kita datangi, sampai di Banda, Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku, Leihitu, Saparua, dan hasilnya sudah kita serahkan ke auditor,” ungkapnya.
Yudha menegaskan, Kejari Malteng berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp9,7 miliar tersebut.
Menurutnya, setelah auditor menyelesaikan perhitungan kerugian negara, proses selanjutnya akan dilakukan melalui ekspose untuk menentukan tersangka.
“Kita tetap on the track. Kasus ini tetap akan tuntas. Jadi setelah nilai kerugian negara kita kantongi, maka akan diikuti dengan ekspos penetapan tersangka,” tegasnya.
Namun, Yudha belum memastikan kapan hasil perhitungan kerugian negara tersebut akan diterima penyidik. Ia hanya memastikan proses klarifikasi yang selama ini cukup menyita waktu telah selesai dilakukan.
“Yang jelas semua proses klarifikasi yang selama ini cukup menyita waktu itu sudah selesai. Kalau demikian selanjutnya kita tunggu saja, semoga tidak terlalu lama lagi,” tutupnya.(S-17)