SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 2 November 2026 pukul 15:05 WIT
Setahun Kasus Bansos 9,7 Miliar Naik Penyidikan, Jaksa Belum Umumkan Tersangka

AMBON, Siwalima.id - Hampir setahun kasus dugaan korupsi dana ban­tuan sosial (Bansos) Kabupaten Maluku Tengah ta­hun anggaran 2023 senilai 9,7 miliar naik ke penyi­dikan namun sampai saat ini belum juga ada tersangka.

Kasus yang diusut Kejaksaan Negeri Malteng ini sudah memeriksa ratusan saksi baik pejabat di lingkup Pemkab Malteng, mantan pejabat, ASN ditingkat kecamatan hingga para penerima bantuan sosial

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengem­ba­ngan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng, Rabu (4/3). Pengeledahan dilakukan berdasar­kan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Pengge­ledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.

Informasi yang diperoleh Siwalima di kejaksaan, tim melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen ban­tuan sosial yang telah disita. Disisi lain banyak pihak diduga terjerat dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah ini. 

Menurut sumber di Masohi, tim sudah mengantongi calon tersangka dan diduga banyak pihak yang ter­libat dalam kasus ini. Namun kapan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan, itu yang belum diketahui. 

Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga ber­tanggung jawab dalam perkara ter­sebut. Meski demikian, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai ter­sangka belum dapat dipastikan. 

Salah satu aktivis pemerhati ko­rupsi di Malteng, Ahmad mendesak Kejari Malteng memberikan penje­lasan terbuka mengenai perkemba­ngan penanganan dugaan korupsi dana Bansos 2023.

Ahmad berharap Kajari Malteng, Didik Haryanto dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan audit, hambatan yang dihadapi, serta tahapan hukum selanjutnya.

“Apabila hasil audit masih diperlukan, Kejari Maluku Tengah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan dan perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Menurut Ahmad, keterbukaan informasi yang proporsional dapat mencegah berkembangnya speku­lasi di tengah masyarakat. Apalagi, informasi mengenai proses audit telah beberapa kali disampaikan pihak kejaksaan melalui media massa.

Karena itu, Kejari Malteng diha­rapkan tetap konsisten menuntas­kan penanganan perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik dapat mengam­bil langkah hukum sesuai kewe­nangannya. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, hal tersebut perlu ditangani secara profesional. 

Tunggu Audit

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupa­ten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 memasuki tahap akhir.

Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus tersebut setelah mengantongi hasil audit perhitu­ngan kerugian negara yang dilaku­kan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pasalnya, Kejari Maluku Tengah telah merampungkan seluruh proses klarifikasi terhadap kelompok pene­rima dana hibah. Hasil klarifikasi tersebut kini telah diserahkan ke­pada auditor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk merampungkan perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta mengatakan, seluruh tahapan klarifikasi terhadap kelompok penerima hibah telah diselesaikan penyidik.

“Kita telah merampungkan proses klarifikasi dari seluruh kelompok penerima hibah dan hasilnya pun telah kami serahkan kepada auditor Kejati Maluku untuk dirampungkan nilai kerugian negaranya,” tandas Yudha kepada Siwalima di Masohi, pekan kemarin.

Menurutnya, proses klarifikasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk menemui para penerima dana bansos.

Penyidik bahkan harus mendatangi sejumlah wilayah untuk memastikan keterangan dan kondisi para penerima bantuan.

“Kita turun langsung door to door untuk menemui para penerima itu. Kurang lebih tiga kecamatan kita datangi, sampai di Banda, Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku, Leihitu, Saparua, dan hasilnya sudah kita serahkan ke auditor,” ungkapnya.

Yudha menegaskan, Kejari Malteng berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp9,7 miliar tersebut.

Menurutnya, setelah auditor menyelesaikan perhitungan kerugian negara, proses selanjutnya akan dilakukan melalui ekspose untuk menentukan tersangka.

“Kita tetap on the track. Kasus ini tetap akan tuntas. Jadi setelah nilai kerugian negara kita kantongi, maka akan diikuti dengan ekspos penetapan tersangka,” tegasnya.

Namun, Yudha belum memastikan kapan hasil perhitungan kerugian negara tersebut akan diterima penyidik. Ia hanya memastikan proses klarifikasi yang selama ini cukup menyita waktu telah selesai dilakukan.

“Yang jelas semua proses klarifikasi yang selama ini cukup menyita waktu itu sudah selesai. Kalau demikian selanjutnya kita tunggu saja, semoga tidak terlalu lama lagi,” tutupnya.(S-17)

BERITA TERKAIT