AMBON, Siwalima.id - Untuk membongkar kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Seram Bagian Barat, tim penyidik kejaksaan terus menggali bukti-bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.
Tercatat sudah 20 anggota DPRD periode 2024-2029 diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2 Miliar.
Kasi Pidsus SBB, Ferdinanda Enike Tupan mengatakan, sejauh ini kurang lebih sudah 20 saksi dari anggota DPRD aktif telah diperiksa penyidik.
“20 saksi lebih DPRD aktif,” ujarnya singkat kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/10).
Enike mengaku, penyidik berencana akan memeriksa seluruh anggota DPRD baik untuk periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
“Semuanya DPRD aktif dan tidak aktif lagi akan kami periksa semuanya,” ujarnya.
Dia menegaskan, kasus masih terus berjalan dan akan diusut hingga tuntas.
Di ketahui, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, disebutkan bahwa pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD SBB mencapai Rp2.814. 375.000, sedangkan nilai yang seharusnya dibayarkan hanya Rp767. 250.000. Dengan demikian, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2.047.125.000.
Temuan ini menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal, verifikasi dokumen perjalanan dinas, serta pengawasan terhadap pencairan anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dipulihkan serta tata kelola keuangan diperbaiki. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat juga berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik Kejari SBB juga telah melakukan kroschek di beberapa hotel di Jakarta terkait pertangungjawaban SPPD tersebut.
Bongkar Kasus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB ini senilai Rp2 miliar.
“Anggaran SPPD yang sementara diusut itu nilainya Rp2 miliar untuk TA 2021,” ungkap sumber Siwalima di Kejari SBB. Sejauh ini, lanjut sumber, baru dua saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni mantan Bendahara Setwan SBB Tahun 2021 dan Bendahara Setwan saat ini.
“Baru dua orang yang diperiksa yaitu Bendahara Setwan aktif saat ini dan mantan Bendahara Setwan SBB Tahun 2021,” tambah sumber. Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Aninditia Widyanti, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan yang sementara dilakukan. sejauh ini, baru dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, “ benar khususnya SPPD fiktif pada Kantor Setwan DPRD Kabupaten SBB Tahun 2021,” ujarnya kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Selasa (12/5). (S-29)