SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 16:17 WIT
Bongkar Kasus SPPD Fiktif DPRD SBB, Jaksa Periksa 20 Aleg

AMBON, Siwalima.id - Untuk membongkar kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Seram Bagian Barat, tim penyidik kejaksaan terus menggali bukti-bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.

Tercatat sudah 20 anggota DPRD periode 2024-2029 diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pe­ngelolaan Anggaran Belanja Perja­lanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2 Miliar.

Kasi Pidsus SBB, Ferdinanda Eni­ke Tupan mengatakan, sejauh ini ku­rang lebih sudah 20 saksi dari anggo­ta DPRD aktif telah diperiksa penyidik.

“20 saksi lebih DPRD aktif,” ujarnya singkat kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/10).

Enike mengaku, penyidik beren­cana akan memeriksa seluruh ang­gota DPRD baik untuk periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

“Semuanya DPRD aktif dan tidak aktif lagi akan kami periksa semua­nya,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus masih terus berjalan dan akan diusut hi­ngga tuntas.

Di ketahui, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BP­K) RI, disebutkan bahwa pembaya­ran perjalanan dinas pada Sekre­tariat DPRD SBB mencapai Rp2.814. 375.000, sedangkan nilai yang se­ha­rusnya dibayarkan hanya Rp767. 250.000. Dengan demikian, BPK mencatat adanya kelebihan pemba­ya­ran sebesar Rp2.047.125.000.

Temuan ini menjadi perhatian karena menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal, verifikasi dokumen perjalanan dinas, serta pengawasan terhadap pencairan anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK merekomen­dasikan agar kelebihan pembayaran dipulihkan serta tata kelola keua­ngan diperbaiki. Pemerintah Kabu­paten Seram Bagian Barat juga ber­kewajiban menindaklanjuti reko­men­dasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik Kejari SBB juga telah melakukan kroschek di beberapa hotel di Jakarta terkait pertangungjawaban SPPD tersebut. 

Bongkar Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabu­paten Seram Bagian Barat (SBB) membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Anggaran Surat Perintah Perja­lanan Dinas (SPPD) pada Tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB ini senilai Rp2 miliar. 

“Anggaran SPPD yang sementara diusut itu nilainya Rp2 miliar untuk TA 2021,” ungkap sumber Siwalima di Kejari SBB. Sejauh ini, lanjut sumber, baru dua saksi yang dipa­nggil untuk diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni mantan Bendahara Setwan SBB Tahun 2021 dan Bendahara Setwan saat ini. 

“Baru dua orang yang diperiksa yaitu Bendahara Setwan aktif saat ini dan mantan Bendahara Setwan SBB Tahun 2021,” tambah sumber. Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Aninditia Widyanti, ketika dikonfir­masi membenarkan adanya penyeli­dikan yang sementara dilakukan. sejauh ini, baru dua orang yang di­panggil untuk dimintai keterangan, “ benar khususnya SPPD fiktif pada Kantor Setwan DPRD Kabupaten SBB Tahun 2021,” ujarnya kepada Siwalima melalui sambungan selu­lernya, Selasa (12/5). (S-29)

BERITA TERKAIT