AMBON, Siwalima.id - Salman Mursalim alias Salman, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maititmu bersama dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Senin (2/11).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mengadili, terdakwa Salman Mursalim alias Salman dengan pidana selama dua tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 52 hari.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas bagi negara.
Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu dengan berat 0,11 gram yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil, satu lembar kertas foil berwarna emas yang telah disobek, serta satu dus rokok Gudang Garam Filter berwarna merah tua.
Salman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2026 setelah kasus kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terungkap di wilayah Kota Ambon.(S-25)