AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Sarifah Baba Alidrus lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampongi dua hakim anggota masing-masing Hakim Nova Salmon dan Hakim Yosefina N Sinanu, Selasa (3/11).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sarifah Baba Alidrus dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Orpha saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar kwitansi dengan tulisan telah terima dari Bapak inisial AW, uang sejumlah Rp 300.000.000, untuk pembayaran 1 rumah atas nama Nov, sertifikat SHM 3479 dengan luas 72 M2 dibayar lunas, 15-06-25, tertera tanda tangan diatas meterai 10.000 atas nama SA dan seterusnya disita untuk di kembalikan kepada pemiliknya selaku korban.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Donald Retob, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.
Untuk diketahui, terdakwa Sarifah Baba Alidrus diseret ke meja hijau lantaran melakukan penipuan terhadap sepasang suami istri yang hendak membeli rumah di Kota Ambon.
Awalnya, terdakwa mengaku bekerja sebagai sales perumahan, sekaligus menjadi taller pada bank, karena pengakuan terdakwa tersebut, sepasang suami istri yang hendak membeli rumah akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada terdakwa.
Sayangnya, terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut dan hanya menyerahkan 100 juta lebih. Sementara sisanya dipergunakan oleh terdakwa.(S-29)