SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Rabu, 4 November 2026 pukul 14:11 WIT
Delapan Jam Dua Tersangka Dok Waiame Digarap, Jaksa Langsung Giring ke Lapas

AMBON, Siwalima.id - Setelah digarap selama delapan jam dari pukul 11.00.WIT hingga 19.00 WIT, akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi  tata kelola keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon langsung digiring penyidik, Kejari Ambon ke Lapas Perempuan, Selasa (3/11) malam.

Dua tersangka yang ditahan yakni WAL selaku manager keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dan NR selaku kepala Kasir pada PT Dok.

Kedua tersangka digiring ke Lapas Perempuan dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM pada pukul 20.25 WIT.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudar­mono Tuhulele menjelaskan pena­ha­nan terhadap kedua tersangka sela­ma 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Nopember 2026 hingga  22 Nopember 2026, berdasarkan Surat Perintah Pe­nahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon nomor B06/A.1.10/Fd.2/11/2026 tanggal 03 November Surat Perintah Penahanan Nomor 2026 dengan inisial tersangka W.A.L.

Surat Perintah Penahanan Nomor: 07/04.1.10/Fd.2/11/2026 tanggal 03 November 2026 dengan inisial ter­sangka N.R.

“Bahwa adapun perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut, tersangka W.A.L dan tersangka N.R memanfaatkan posisi serta akses otorisasi Keua­ngan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas /rekening operasional pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, “ tuturnya.

Sudarmono melanjutkan, dalam kurun waktu tahun 2020-2024 ter­sangka W.A.L dan tersangka N.R te­lah mengambil uang biaya opera­sional kas tersebut secara berulang/ berlanjut digunakan untuk ke­pentingan pribadi para tersangka. 

“Perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara menaikan harga pada satuan barang material doking kapal, me­naikan nilai Kontrak Subkont / pekerja kapal dan biaya lain-lain pada Daftar Pengeluaran (Cashflow) yang menjadi dasar pengeluaran/penarikan uang maupun transfer rekening dari rekening PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, “jelasnya.

Selanjutnya tersangka W.A.L me­lakukan transaksi keuangan berupa transfer uang ke rekening pribadi­nya dan juga rekening pribadi ter­sangka N.R tanpa otorisasi direksi, sedangkan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan opera­sional kantor pada setiap hari sabtu minggu berjalan.

“Akibat perbuatan Tersangka W.A.L dan Tersangka N.R tersebut ber­dasarkan Laporan Hasil Audi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguna: (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026 terhada dugaan tindak pidana korupsi penyalah­gunaan penyelewengan terkait dengan tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2024 yang diterima oleh penyidik kejari Ambon telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.18.969.571.337, “ sebutnya.

Dijelaskan, kedua tersangka dikenakkan Pasal 603 Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasai 20 huruf a dan c jo pasal 126 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 2023 KUHP. e Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP. (S-29)

BERITA TERKAIT