AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi.
Kasus ini mulai dari periode Maret hingga September 2025 yang merugikan negara senilai Rp4,21 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Malteng, Rian Lopulalan dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (3/11) menjelaskan, dua tersangka yang dijerat dan ditahan dalam kasus ini diantaranya ITL selaku oknum agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari dan MPR selaku Mantri (Pengolah/Prakarsa Kredit) BRI Unit Pasahari.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu untuk tersangka ITL pada peran tersangka ITL di sepanjang bulan Maret-September 2025 mengajukan sebanyak 424 pinjaman kredit KECE ke BRI Unit Pasahari melalui aplikasi BRISPOT yang seluruhnya berhasil dicairkan.
“Dari total tersebut sebanyak 405 pengajuan merupakan kredit topengan, yaitu menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Pemilik identitas dibujuk dengan iming-iming “uang terima kasih” sebesar Rp100.000 - Rp500.000, serta menggunakan dalih biaya pengobatan orang tua, “ kata Lopulalan.
Tersangka ITL merekayasa dokumentasi foto usaha (berfoto di tempat usaha orang lain/kebun/pantai) dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak, serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM debitur untuk mencairkan dan menggunakan uang kredit demi kepentingan pribadi.
Sementara peran tersangka MPR yang merupakan mantri Bank, tidak melakukan verifikasi data, cek fisik/lapangan, maupun keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam SOP dan Petunjuk Pelaksanaan Kredit KECE.
“Tersangka MPR tetap meneruskan pengajuan pinjaman meskipun dijumpai ketidakcocokan data yang nyata seperti profil pekerjaan. Tersangka MPR membiarkan proses penandatanganan SPH digital berjalan tanpa melampirkan foto verifikasi wajah/selfie debitur yang valid, serta tidak menjalankan kewajiban sampling bulanan, “ tuturnya.
Lopulalan menambahkan, terhadap kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi.
“Keduanya sudah ditahan hari ini, “ kata Rian.
Akibat hal itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(S-29)