AMBON, Siwalima.id - Rolando Siahaya alias Olan Pelaku pemukulan terhadap seorang pelajar berinisial MJL alias Jeco (17) mengaku dihadapan majelis hakim memukul korban tanpa ada masalah apapun.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada, Selasa (3/11) yang dipimpin majelis hakim yang di Ketuai Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Nova Salmon dan Hakim Yesefina Nelci Sinanu.
Sidang tersebut awalnya berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Jefry Latumahina alias Jepo sebagai pengendara mobil, Simon Latumahina, ibu Korban, dan juga nenek korban.
Setelah mendengar pengakuan para saksi-saksi, hakim kemudian menanyakan motif terdakwa memukul korban yang saat itu bergelantungan di mobil. Parahnya, terdakwa tanpa ada rasa bersalah mengaku, hanya memukul korban saja tanpa ada masalah maupun dendam dengan korban.
"Saya hanya mau pukul korban saja,” ucap terdakwa santai.
Sontak pengakuan terdakwa membuat majelis hakim merasa aneh, karena memukul seseorang tanpa ada penyebab.
"Oh jadi kamu pukul korban begitu saja, tanpa ada permasalahan sama sekali, " tanya hakim dan diiyakan oleh terdakwa.
Menurut terdakwa, karena sudah dipengaruhi minuman keras sehingga dirinya memukul korban. Mendengar pernyataan terdakwa, keluarga korban yang sebelumnya sudah memberikan kesaksian berurai air mata.
Usai mendengar mendengar keterangan saksi dan juga terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(S-29)