AMBON, Siwalima.id - Jumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Ambon bertambah, dari sebelumnya empat orang menjadi sembilan orang.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan, penambahan jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
“Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Maluku, kini bertambah menjadi sembilan oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus jaringan narkoba tersebut,” kata Imelda saat dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing anggota.
Propam Polda Maluku juga masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta-fakta terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan empat anggota polisi dalam jaringan narkotika mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat Henly alias Nyai dan Errol di Pengadilan Negeri Ambon.
Empat anggota polisi yang namanya terungkap dalam persidangan tersebut yakni FN, JL, AM, dan RLT.
Munculnya nama-nama tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Maluku melalui audit investigasi.
Saat itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa Propam telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Propam juga berencana meminta keterangan dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dengan BNN terkait pemeriksaan terhadap 13 anggota polisi dalam perkara narkotika yang ditangani lembaga tersebut.
Menurut Indra, penyidik masih mendalami posisi dan peran ma-sing-masing anggota untuk me-mastikan apakah mereka memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan atau justru membantu pengungkapan kasus.(S-25)