SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 21 September 2026 pukul 15:12 WIT
Terbukti Gelapkan Sertipikat Kuncoro Handaya Dituntut 1 Bulan Bui

AMBON, Siwalima.id - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sertipikat tanah milik Yongky Handaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggie Parera menuntut Kuncoro Handaya 1 bulan penjara.

Kuncoro yang adalah Direktur CV Makmur Abadi itu dalam tuntutan JPU diperintahkan untuk dilakukan pe­na­hanan terhadap yang bersangkutan.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuncoro Handaya dilakukan dalam sidang yang di gelar di Peng­adilan Negeri Ambon Kamis (17/9).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina itu, dengan agenda pembacaan tuntutan hukum terhadap terdakwa Kuncoro Handaya.

Dalam tuntutannya JPU menga­takan, terdakwa Kuncoro Handaya secara sah dan meyakinkan ter­bukti menggelapkan sertifikat tanah milik Yongky Handaya. Perbuatan terdakwa  melanggar pasal 257 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Oleh kare­nanya terdakwa djatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan. 

Sebelumnya diberitakan, Direk­tur CV Makmur Abadi, Kuncoro Handaya diseret ke Pengadilan Negeri Ambon, karena diduga menggelapkan sertifikat tanah milik Yongky Handaya. Kasus ini sudah bergulir dan dalam proses penuntutan. 

Kasus ini berawal pada September 1996 antara terdakwa Kuncoro Handaya dengan BCA Cabang Ambon terjadi kesepakatan pinjam meminjam uang dalam bentuk kredit modal kerja. 

BCA Cabang Ambon meminta kepada terdakwa agar dapat menyediakan anggunan kredit berupa tanah dan bangunan se­bagai prasyarat terealisasi kredit, namun terdakwa tidak mempunyai aset atau modal kekayaan yang dapat dianggunkan sebagai jaminan. 

Oleh sebab itu terdakwa me­minta bantuan dari korban Yongky Handaya yang merupakan kakak kandungnya agar bersedia mem­bantu terdakwa, dengan memin­jamkan aset atau modal kekayaan miliknya untuk diserahkan kepada BCA Cabang Ambon sebagai agunan kredit.

Selanjutnya korban bersedia membantu terdakwa dengan me­minjamkan asetnya berupa empat buah sertifikat Hak Milik (SHM) untuk digunakan sebagai anggu­nan kredit terlapor. 

Empat SHM yang diserahkan kepada terdakwa itu yakni SHM No.800, luas Tanah 411 M2, sesuai GS No.193/1996 tanggal 13 Maret 1996, terletak di Jalan Tulukabesy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atas nama korban YONGKI HANDAYA.

SHM No.79, luas Tanah 438 M2, sesuai GS No.197/1996 tanggal 13 Maret 1996, terletak di Jalan Mu­tiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atas nama YONGKI HANDAYA.

SHM No.942, luas Tanah 142 M2, sesuai GS No.12/1983 tanggal 17 Januari 1983, terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecama­tan Sirimau, Kota Ambon, atas nama YONGKI HANDAYA.

SHM No.106, luas Tanah 174 M2, sesuai GS No.196/1996 ta­nggal 13 Maret 1996, terletak di Ja­lan Kemakmuran, Kelurahan Honi­popu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atas nama YONGKI HAN­DAYA.

SHM-SHM itu korban kemudian menyerahkan  kepada BCA Ca­bang Ambon, bersama-sama de­ngan terdakwa untuk di proses pemasangan hak tanggungan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kiky Hertanto dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor BPN Kota Ambon guna diterbitkan Sertifikat Hak Tanggu­ngan yaitu SHT Nomor 42, terta­nggal 09 Agustus 1996.

Pada 5 September 2016, korban menyurati BCA Cabang Ambon untuk menghentikan Hak Tanggu­ngan dan tidak diperpanjangkan lagi serta menghapus semua Hak Tanggungan atas keempat SHM tersebut diatas, karena SHM tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa selama kurun waktu 10 tahun dan korban Yongky Handaya saat itu hendak melakukan pela­poran Tax Amnesty sesuai kebija­kan pemerintah, namun surat tersebut tidak pernah digubris oleh BCA Cabang Ambon.

Sekitar tahun 2017 korban Yongki Handaya kembali menghu­bungi BCA Cabang Ambon, untuk meminta data-data terkait dengan asset yang digunakan sebagai anggunan tersebut, karena korban bermaksud melaksanakan kewaji­ban untuk melaporkan harta berupa tanah dan bangunan ke Kantor Pajak sebaga syarat ikut serta dalam kebijakan Tax Amnesty. Kali ini BCA Cabang Ambon tanpa alasan yang jelas meng¬hindar dan tidak memberikan data-data tersebut.

Beruntung korban mengetahui dari salah satu staf BCA Cabang Ambon, yang mengatakan tiga SHM dari empat SHM tersebut, yakni ;SHM No.800, luas Tanah 411 M2, sesuai GS No.193/1996 ta­nggal 13 Maret 1996, terletak di Jalan Tulukabesy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atas nama Yongki Handaya.

SHM No.79, luas Tanah 438 M2, sesuai GS No.197/1996 tanggal 13 Maret 1996, terletak di Jalan Mu­tiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, atas nama Yongki Handaya.

SHM No.942, luas Tanah 142 M2, sesuai GS No.12/1983 tanggal 17 Januari 1983, terletak di Jalan Mu­tiara, Kelurahan Rijali, Kecama­tan Sirimau, Kota Ambon, atas nama Yongki Handaya. Pada tang­gal 20 Desember 2012, telah di ambil oleh  terdakwa dan diserah­kan oleh BCA Cabang Ambon, tentu hal ini tanpa diketahui oleh korban selaku pemilik ketiga SHM terse­but.

Parahnya lagi, tanpa sepenge­tahuan dan persetujuan dari korban, ternyata terdakwa secara melawan hokum mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk ditetapkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Ambon sekaligus membalik nama ketiga SHM tersebut dan hal ini dikabulkan oleh Peng¬adilan Negeri Ambon dengan Penetapan Nomor :  03/Pdt.P/2013/PN.AB, terta­nggal 11 Februari 2013.

Selanjutnya dengan penetapan tersebut terdakwa mengajukan permohonan balik nama kepada Kantor BPN Kota Ambon untuk memproses balik nama ketiga SHM milik korban menjadi atas nama terdakwa Kuncoro Handaya.

Mirisnya, berdasarkan permoho­nan terdakwa  Kantor BPN Kota Ambon memproses ketiga SHM dan menggabungkannya menjadi satu SHM sehingga menjadi SHM No.1736/Rijali atas nama terdakwa Kuncoro Handaya yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Ambon.

Balik nama tersebut dilakukan tanpa melibatkan dan tanpa se­pengetahuan korban sebagai pemilik dari ketiga SHM tersebut, sehingga hal ini cacat prosedur dan cacat hukum. 

Oleh sebab itu korban Yongki Handaya kemudian mengajukan upaya hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan melalui Putusan Penin-jauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tang­gal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya Mahkamah Agung telah membatalkan Penetapan Penga­dilan Negeri Ambon Nomor: 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, yang dijadikan da­sar dalam proses balik nama dan pe­nggabungan ketiga SHM terse­but diatas;

Perbuatan terdakwa yang me­nge­luarkan ketiga SHM tersebut dari BCA Cabang Ambon tanpa sepengetahuan korban adalah sebuah perbuatan konspirasi jahat yang dibuat antara terdakwa dan BCA Cabang Ambon dengan niat yang jahat.

Kemudian setelah melewati proses hukum yang cukup panjang akhirnya perselisihan kepemilikan SHM yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon, antara korban Yongky Handaya dan terdakwa berakhir dengan jalan perdamaian, yang mana terdakwa akhirnya bersedia dengan tulus dan penuh keikhlasan mengembalikan ketiga SHM yang telah digabung tersebut, (SHM No.1736)  kepada korban melalui Berita Acara Perdamaian, yang dibuat pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023 yang telah ditandatangi bersama antara terdakwa Kuncoro Handaya dan korban Yongky Handaya juga ikut menyaksikan dan tandatangan beberapa Staf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yaitu Yagus Suyadi, Sartin Hia dan Yaconis Walalayo.

Meskipun secara hukum SHM-SHM sah milik Yongky Handaya, akan tetapi terdakwa Kuncoro tidak rela melepaskannya begitu saja ke­pada pemilik sah. Faktanya sampai hari ini terdakwa masih menempati tanah yang diatasnya berada se­buah bangunan milik korban. 

Dimana terdakwa juga masih menjalankan usahanya diatas objek milik korban dan diduga ada­nya niat jahat dari terdakwa untuk menguasai objek milik korban tersebut dan tidak berniat untuk menyerahkannya kepada korban.

Segala upaya telah korban laku­kan untuk mendapatkan fisik dari objek sengketa tersebut, bukan sekedar mendapatkan sertifikatnya saja, dengan melakukan somasi dan komunikasi dengan terdakwa, namun hal itu tidak pernah di tanggapi oleh terdakwa, 

Bahkan terdakwa terkesan ingin tetap menguasai objek sengketa untuk kepentingan bisnisnya tanpa menghiraukan hak korban dan fakta-fakta hukum bahwa terdakwa sendiri telah menyerahkan objek tersebut kepada korban. Sidang kemudian akan dilanjutkan pecan depan dengan agenda penuntutan.(S-07)

BERITA TERKAIT