SIWALIMA.id > Berita
Ekonomi , Headline | Jumat, 6 November 2026 pukul 12:06 WIT
Penetapan UMP 2027 Tunggu Juklak Kemnaker

AMBON, Siwalima.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku sampai dengan saat ini belum membahas penetapan Upah Minimum Provinsi 2027, sebab masih menunggu arahan serta petunjuk pelaksana dari Kemen­terian Ketenagakerjaan. 

Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina saat dikonfir­masi Siwalima melalui telepon se­lulernya, Kamis (5/11) membenarkan, kalau pihaknya belum dapat memastikan meka­nisme maupun formula penghi­tungan UMP 2027, sebab peme­rintah pusat belum mener­bitkan petunjuk pelaksanaan terkait regulasi baru perlindungan ketenagakerjaan. 

“Proses pembahasan hingga penetapan UMP harus kita tunggu arahan dari Kementerian Ketena­ga­kerjaan,” ucap Rizal.

Rizal menjelaskan, Disnaker­trans Maluku bersama Dewan Pe­ngupahan akan melakukan pem­bahasan terkait penetapan UMP 2027, namun harus menunggu pe­nentuan formula penghitungan dan diharapkan formula penghitungan UMP tahun depan tidak meng­alami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kendati begitu, Rizal mengaku, penetapan UMP biasanya mem­pertimbangkan sejumlah indikator utama seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, serta kondisi pembangunan daerah yang tercermin melalui indeks pembangunan manusia (IPM).

“KHL, Inflasi dan IPM tentu men­jadi perhatian utama dalam me­nentukan besaran UMP 2027. Indi­kator itu nantinya akan dise­suaikan dengan formula penghi­tungan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat,” jelas Rizal.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan formula penghitungan UMP secara sepihak, sebaliknya penetapan upah minimum wajib mengacu pada regulasi terbaru serta petunjuk teknis dari Kemenaker. 

Selain itu, data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi salah satu acuan utama dalam melihat kondisi kebutuhan hidup layak masyarakat di lapangan. 

“Aspek Kebutuhan Hidup Layak harus benar-benar diperhatikan secara cermat dalam proses penetapan upah minimum nanti. Hal ini juga sesuai dengan arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya mempertimbangkan KHL secara nyata dalam setiap pembuatan kebijakan pengupahan bagi para pekerja,” tegas Rizal.

Untuk itu, Rizal minta para buruh dan pekerja lainnya tetap bersabar sambil menunggu arahan Kem­naker, namun yang pasti pe­netapan UMP tetap melibatkan pihak terkait.(S-20)

BERITA TERKAIT