SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 6 November 2026 pukul 11:38 WIT
Terdakwa Narkotika Dituntut 5 Tahun Penjara

AMBON, Siwalima.id - Febri Rikumahu alias Febri, dituntut hukuman penjara 5 tahun dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (5/11).

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membelli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerhakan narkotika golongan satu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febri Rikumahu alias Febri dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan memerintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp60 Juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 52 hari.

JPU juga menyebutkan barang bukti milik terdakwa berupa, satu plastik klip bening ukuran keol didalamnya berisikan penggalan bening, duga narkotika jenis sabu berat Total 0,10 Gram, satu botol bong elat pengisap sabu yang dirakit dengan menggunkan botol aqua ukuran kecil dan 1 gelas sloki yang dirakit berbentuk botol bong alat pengisap sabu, 1 wadah ukuran kecildidalamnya terdapat bekas potongan potongan sedotan berwarna biru tua, biru muda, hijau, plastikplastik klip ukuran kecil, korek api dan 1 timbangan digital ukuran kecil. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Usai membacakan amar Tuntutan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan di tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Diketahui, terdakwa ditangkap pada  Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 Wit , bertempat di Hative Kecil, kecamatan Sirimau kota Ambon, lebih tepatnya di depan rumah terdakwa.(S-29)

BERITA TERKAIT