SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Jumat, 6 November 2026 pukul 11:58 WIT
FKMS Soroti Laporan Keuangan Pemkab Buru Belum Memadai

NAMLEA, Siwalima.id - Forum Komunikasi Masya­rakat Sipil (FKMS) menyoroti serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku ter­hadap Laporan Keuangan Peme­rintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2025. 

Ketua FKMS, Sutikno, menya­takan temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai catatan administratif biasa. 

Angka-angka dalam laporan pemeriksaan menunjukkan perso­alan mendasar pada perencanaan anggaran, pengendalian kas, peng­gunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya, serta kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban jangka pendek.

Pernyataan itu disampaikan Sutikno melalui WhatsApp dan sambungan telepon, baru-baru ini

Dalam kajian yang menjadi dasar pernyataannya, LHP BPK mencatat 14 temuan pemeriksaan. Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Pada sisi pendapatan, target Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) Kabu­paten Buru dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan Rp63,41 miliar, sedangkan realisasi audited hanya Rp37,20 miliar atau 58,68 persen. Terdapat kekurangan realisasi sekitar Rp26,20 miliar.

Dokumen analisis menunjukkan proyeksi PAD dalam Nota Ke­uangan Perubahan APBD sebesar Rp59,74 miliar, sementara angka dalam Perda APBD Perubahan menjadi Rp63,41 miliar. Selisihnya mencapai Rp3,67 miliar.

“Kalau target pendapatan dinaik­kan untuk mengakomodasi kebutu­han belanja, bukan karena perhi­tungan potensi yang terukur, maka perencanaan anggaran kehila­ngan pijakan rasional. Ini harus dijelaskan secara terang, termasuk siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui,” ujarnya.

Persoalan berikutnya menyang­kut dana transfer yang dibatasi pe­nggunaannya. Berdasarkan angka dalam kajian atas LHP, sisa DAU Specific Grant, DAK Fisik dan Nonfisik, serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tercatat sekitar Rp37,96 miliar. Sementara saldo kas di kas daerah pada 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp6,20 miliar. Selisih kurang yang dihitung dalam dokumen mencapai Rp31,75 miliar.

Kajian menyebut kertas kerja penggunaan dana perimbangan pada Bidang Perbendaharaan BP­KAD tidak merinci dana yang dibatasi penggunaannya itu dipakai untuk kegiatan apa. 

Karena itu, ia mendesak peme­rintah daerah menyampaikan daftar transaksi dan SP2D secara terbuka, disertai sumber dana, penerima pembayaran, dasar pencairan, bukti pekerjaan, serta kecocokan dengan ketentuan masing-masing transfer.

“Jangan cukup dijawab bahwa uang dipakai untuk kebutuhan rutin daerah. Harus ada rekonsiliasi setiap rupiah. Apakah seluruhnya membayar belanja yang sah dan benar-benar terjadi? Apakah ada pembayaran ganda, pekerjaan fiktif, atau aliran kepada pihak yang tidak berhak? Jawabannya harus berbasis dokumen dan audit,” tegasnya.

Kajian tersebut juga mencatat sisa hibah rehabilitasi dan rekon­struksi pascabencana tahun 2024 sebesar Rp897,86 juta yang menurut ketentuan dalam dokumen harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara setelah masa pe­laksanaan berakhir. Sutikno meminta pemerintah menunjukkan bukti setor, atau menjelaskan secara ter­buka status penyelesaian kewajiban tersebut.

Di sisi lain, kewajiban jangka pendek pemerintah daerah tercatat Rp21,12 miliar, sedangkan aset ke­uangan lancar yang diperhitungkan dalam kajian sebesar Rp14,78 miliar. Rasio solvabilitas jangka pendek menjadi 0,70.

Ia juga menyoroti tidak terpenu­hinya sejumlah alokasi belanja yang penggunaannya telah ditentukan dari penerimaan pajak, serta proporsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang dalam kajian tercatat 37,62 persen

Ditegaskan, kedudukan bupati sebagai pemegang kekuasaan pe­nge­lolaan keuangan daerah mem­bawa tanggung jawab administratif dan politik untuk memastikan sistem berjalan benar. 

Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab jabatan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana pribadi. 

Penetapan tindak pidana korupsi tetap memerlukan pembuktian unsur perbuatan, kesengajaan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta kerugian negara nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKMS mendesak Bupati Buru dan jajaran terkait menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam tenggat yang ditentukan, menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada publik, memulihkan dana terikat, menyelesaikan kewajiban hibah, serta memperbaiki perencanaan PAD dan pengendalian kas.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional dan independen. 

FKMS akan terus mengawal persoalan ini melalui advokasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat setempat.(S-15)

BERITA TERKAIT