AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua terdakwa, Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix dengan pidana mati.
Dua terdakwa ini dinyatakan JPU, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa JPU Kejati Maluku, Henly Lakburlawal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota Iqbal Albana dan Beny Sumarno, Kamis (5/11)
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix dengan pidana mati, “ ucap JPU.
JPU menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Sehingga tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan kedua terdakwa tersebut.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 10 November dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, Marten Fordatkosu.
Sekedar diketahui, kedua terdakwa melakukan penikaman terhadap Nus Kei terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIT di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara.
Saat itu, korban Nus Kei baru tiba dari Jakarta dengan agenda menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Maluku Tenggara yang dijadwalkan pada 22 April 2026.
Namun sebelum kejadian, lebih tepatnya pada tanggal 18 April, kedua terdakwa sudah mempersiapkan alat tajam berupa pisau dengan tujuan untuk menikam Nus Kei. Pisau itu disimpan kedua terdakwa di dalam tas.(S-29)