AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Maluku menegaskan, konstruksi proyek di sepanjang kali Waitomu, tidak boleh dibiarkan begitu saja setelah izin pembangunannya ditolak Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk itu, pekerjaan konstruksi pembangunan diatas kali Waitomu yang dilakukan oleh pihak Kodam XV Pattimura harus dibongkar.
Penegasan itu, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo usai rapat dengar pendapat dengan Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik terkait tindak lanjut proyek tersebut pasca tidak disetujuinya permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air oleh Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU.
Alhidayat mengungkapkan, Komisi III telah menerima surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang juga ditembuskan kepada DPRD, dimana dalam surat itu secara tegas berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di kali Waitomu, Kota Ambon dinyatakan tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya terhadap konstruksi yang diajukan.
“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku dalam hal ini Komisi III, tetap minta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhidayat.
Menurutnya, persoalan yang harus segera diselesaikan bukan hanya penghentian pekerjaan, tetapi juga kejelasan tindak lanjut terhadap konstruksi yang sudah terlanjur dibangun di badan sungai tersebut.
Komisi III juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk membahas langkah selanjutnya bersama pihak Kodam Pattimura, termasuk terkait pembongkaran konstruksi. Pasalnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih Kota Ambon akan memasuki musim penghujan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ucap Alhidayat.
Alhidayat mengaku, keberadaan konstruksi tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air, berpotensi menimbulkan persoalan terhadap fungsi sungai, maka diperlukan kepastian langkah penyelesaian, baik terkait penghentian pekerjaan maupun penanganan bangunan yang telah berdiri.
Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik mengaku, menghormati dan menghargai keputusan Pangdam XV Pattimura terkait penghentian sementara pekerjaan pembangunan tersebut.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut fungsi sungai dan potensi banjir saat musim penghujan.(S-20)