SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Jumat, 6 November 2026 pukul 12:00 WIT
Komisi III: Konstruksi di Waitomu Harus Dibongkar

AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Maluku menegaskan, konstruksi proyek di sepanjang kali Waitomu, tidak boleh di­biarkan begitu saja setelah izin pembangunannya di­tolak Kementerian Peker­jaan Umum.

Untuk itu, pekerjaan konstruksi pembangunan diatas kali Waitomu yang dilakukan oleh pihak Ko­dam XV Pattimura harus dibongkar.

Penegasan itu, disampai­kan Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo usai rapat dengar pendapat dengan Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik terkait tindak lanjut proyek tersebut pasca tidak disetujuinya permoho­nan persetujuan penggunaan sumber daya air oleh Dirjen Sum­ber Daya Air (SDA) Kementerian PU.

Alhidayat mengungkapkan, Komisi III telah menerima surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang juga ditem­buskan kepada DPRD, dimana dalam surat itu secara tegas berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA, permohonan persetujuan peng­gunaan sumber daya air di kali Waitomu, Kota Ambon dinyatakan tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya terhadap konstruksi yang diajukan.

“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku dalam hal ini Komisi III, tetap minta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhi­dayat.

Menurutnya, persoalan yang harus segera diselesaikan bukan hanya penghentian pekerjaan, tetapi juga kejelasan tindak lanjut terhadap konstruksi yang sudah terlanjur dibangun di badan sungai tersebut.

Komisi III juga akan berkoor­dinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk membahas langkah selanjutnya bersama pihak Kodam Pattimura, termasuk terkait pem­bongkaran konstruksi. Pasalnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih Kota Ambon akan memasuki musim penghujan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.

“Kami akan berkoordinasi de­ngan pimpinan agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Ja­ngan sampai persoalan ini dibiar­kan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi me­nimbulkan banjir,” ucap Alhidayat.

Alhidayat mengaku, keberadaan konstruksi tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air, ber­potensi menimbulkan persoalan terhadap fungsi sungai, maka di­perlukan kepastian langkah pe­nyelesaian, baik terkait penghen­tian pekerjaan maupun penanga­nan bangunan yang telah berdiri.

Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik mengaku, menghormati dan menghargai keputusan Pangdam XV Pattimura terkait penghentian sementara pekerjaan pembangunan tersebut.

Namun, penyelesaian persoa­lan tersebut perlu segera dilaku­kan agar tidak menimbulkan per­soalan baru, terutama menyangkut fungsi sungai dan potensi banjir saat musim penghujan.(S-20)

BERITA TERKAIT