SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 6 November 2026 pukul 11:47 WIT
Sesjampidmil Kejagung Monev ke Kejati Maluku

AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjam­pidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Siswanto, melak­sanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi pada Asisten Bidang Pidana Militer Tahun 2026.

Kunjungan kerja itu sekaligus mem­berikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Militer Kejati Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, Rabu (4/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer, mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan perkara koneksi­tas, serta memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Ke­jaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Oditurat Militer.

Dalam rilis yang diterima Siwalima melalui Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ajid Latuconsina memapar­kan, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, dan jajarannya.

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ses­jam­pidmil beserta Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI di Kota Ambon.

Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai menjadi momentum penting untuk mengeva­luasi capaian kinerja, mengidenti­fikasi hambatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer.

Kajati juga menegaskan agar se­luruh jajaran Bidang Pidana Militer menyajikan data dan dokumen se­cara lengkap, akurat, serta dapat di­per­tanggungjawabkan. Setiap ken­dala yang dihadapi harus disam­paikan secara terbuka disertai langkah penyelesaian yang telah dilakukan, sehingga hasil supervisi dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.

Selain itu, Kajati Maluku mene­kan­kan pentingnya koordinasi yang intensif antara jajaran Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer dengan tetap mengedepankan fakta, keten­tuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.

Sementara itu, Sesjampidmil Siswanto dalam arahannya mema­parkan latar belakang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), landasan hu­kum, kedudukan, tugas dan kewenangan­nya, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.

Sesjampidmil menjelaskan bahwa kehadiran Jampidmil merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sinergitas pene­gakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Pe­nanganan perkara koneksitas memer­lukan koordinasi yang terintegrasi guna menghindari dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan, sehingga tercip­ta penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.

Lebih lanjut, Sesjampidmil me­negaskan bahwa pelaksanaan tugas Jampidmil berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Oleh karena itu, seluruh jajaran Asisten Pidana Militer di daerah diharapkan terus membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI, baik dalam penanganan perkara koneksitas maupun pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.

Sesjampidmil juga mengingatkan pentingnya memahami Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pena­nganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat. Bentuk koordinasi tersebut meliputi kunju­ngan dan pertemuan, rapat koor­dinasi, ekspose dan gelar perkara, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga koordinasi pengawasan pelak­sanaan putusan pidana.

Selain itu, disampaikan pula pen­tingnya implementasi Nota Kesepa­ha­man antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Pro­fesionalisme di Bidang Penegakan Hukum sebagai landasan memper­kuat kolaborasi kedua institusi.

Pada kesempatan tersebut, Ses­jampidmil meminta Asisten Pidana Militer Kejati Maluku untuk mema­parkan capaian kinerja, rekapitulasi pelaksanaan tugas, penyerapan ang­garan, serta perkembangan pe­na­nganan perkara koneksitas, ter­masuk berbagai kendala yang diha­dapi dalam membangun koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.

Menutup rangkaian pengarahan, Sesjampidmil menekankan bahwa seluruh hasil supervisi harus ditin­daklanjuti secara nyata dan terukur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, keterti­ban administrasi, efektivitas koor­dinasi, serta akuntabilitas kinerja Bidang Pidana Militer.(S-29)

BERITA TERKAIT