AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Siswanto, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi pada Asisten Bidang Pidana Militer Tahun 2026.
Kunjungan kerja itu sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Militer Kejati Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, Rabu (4/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer, mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan perkara koneksitas, serta memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Oditurat Militer.
Dalam rilis yang diterima Siwalima melalui Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ajid Latuconsina memaparkan, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, dan jajarannya.
Kajati Maluku, Rudy Irmawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sesjampidmil beserta Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI di Kota Ambon.
Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer.
Kajati juga menegaskan agar seluruh jajaran Bidang Pidana Militer menyajikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kendala yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka disertai langkah penyelesaian yang telah dilakukan, sehingga hasil supervisi dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.
Selain itu, Kajati Maluku menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara jajaran Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.
Sementara itu, Sesjampidmil Siswanto dalam arahannya memaparkan latar belakang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), landasan hukum, kedudukan, tugas dan kewenangannya, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.
Sesjampidmil menjelaskan bahwa kehadiran Jampidmil merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Penanganan perkara koneksitas memerlukan koordinasi yang terintegrasi guna menghindari dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan, sehingga tercipta penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.
Lebih lanjut, Sesjampidmil menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Jampidmil berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Oleh karena itu, seluruh jajaran Asisten Pidana Militer di daerah diharapkan terus membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI, baik dalam penanganan perkara koneksitas maupun pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.
Sesjampidmil juga mengingatkan pentingnya memahami Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat. Bentuk koordinasi tersebut meliputi kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum sebagai landasan memperkuat kolaborasi kedua institusi.
Pada kesempatan tersebut, Sesjampidmil meminta Asisten Pidana Militer Kejati Maluku untuk memaparkan capaian kinerja, rekapitulasi pelaksanaan tugas, penyerapan anggaran, serta perkembangan penanganan perkara koneksitas, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam membangun koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.
Menutup rangkaian pengarahan, Sesjampidmil menekankan bahwa seluruh hasil supervisi harus ditindaklanjuti secara nyata dan terukur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, ketertiban administrasi, efektivitas koordinasi, serta akuntabilitas kinerja Bidang Pidana Militer.(S-29)