MASOHI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar tetap berjalan dan akan dituntaskan.
Kejari menegaskan, tidak ada pihak yang akan diloloskan dari jerat hukum apabila terbukti terlibat dalam kasus yang telah ditangani penyidik selama kurang lebih satu tahun tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Malteng, Selasa (3/11).
Yudha menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil perampungan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting untuk menuntaskan proses penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita tetap on the track. Kasus ini tidak akan berhenti dan akan terus berjalan. Siapa pun yang terlibat akan tetap kita giring ke penjara. Kita sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang saat ini dihitung oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku,” tandas Yudha.
Ia menegaskan, komitmen Kejari Malteng dalam menangani perkara korupsi tidak pernah berubah. Seluruh perkara yang telah ditangani akan diproses hingga tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti hukum.
Karena itu, Yudha meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja.
Ia memastikan, tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, termasuk apabila keterlibatan itu mengarah kepada pejabat maupun pihak lainnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalima di lingkungan Kejari Malteng menyebutkan, penyidik kabarnya telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, identitas pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana itu belum dapat dipastikan secara resmi.
Penyidik masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
Spekulasi yang berkembang di Masohi menyebutkan, pihak-pihak yang berpotensi terseret dalam kasus ini berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari lingkaran pejabat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, anggota DPRD Maluku Tengah hingga kelompok penerima bantuan.
Meski demikian, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik.
Yudha sendiri enggan berspekulasi mengenai siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Ia kembali menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik pejabat pemerintah, anggota DPRD, kelompok penerima bantuan maupun pihak lainnya, tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Siapa pun yang terlibat, mau pejabat, kelompok penerima, anggota DPR atau siapa saja, kalau berdasarkan fakta hukum terbukti terlibat, tentu tidak akan lolos,” tegasnya.(S-17)