SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Senin, 30 Juni 2025 pukul 15:39 WIT
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Ini Dihukum Berat

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur masing-masing Brian Reinaldo Jalmaf dengan pidana penjara selama 13 tahun dan Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang di Ketuai Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim ang­gota masing-masing Dedi Sahusi­lawane dan Ulfa Riri di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/6).

Majelis hakim dalam pertim­bangnya berpendapat, terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah mela­kukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur se­bagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

“Menjatuhkan putusan oleh ka­rena itu terhadap terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf dengan pidana pen­jara selama 13 tahun. Selain huku­man badan terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ha­kim Wilson saat membacakan vonis.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik terdakwa dan JPU me­nerima putusan tersebut.

Sementara masih dalam persi­dangan kasus yang sama dengan terdakwa Ilham Salampessy yang juga dipmpin Majelis Hakim Peng­adilan Negeri Ambon di ketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Dedi Sahusilawane dan Ulfa Riri meng­hukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertim­banganya berpendapat, terdakwa Ilham Salampessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seba­gaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

“Menjatuhkan  putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Hakim Wilson

Selain hukuman badan majelis hakim juga menghukum Salampessy dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. (S-26)

BERITA TERKAIT