AMBON, Siwalimanews –Â Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur masing-masing Brian Reinaldo Jalmaf dengan pidana penjara selama 13 tahun dan Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang di Ketuai Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim angÂgota masing-masing Dedi SahusiÂlawane dan Ulfa Riri di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/6).
Majelis hakim dalam pertimÂbangnya berpendapat, terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melaÂkukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur seÂbagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
âMenjatuhkan putusan oleh kaÂrena itu terhadap terdakwa Brian Reinaldo Jalmaf dengan pidana penÂjara selama 13 tahun. Selain hukuÂman badan terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,â ucap HaÂkim Wilson saat membacakan vonis.
Usai mendengar vonis majelis hakim, baik terdakwa dan JPU meÂnerima putusan tersebut.
Sementara masih dalam persiÂdangan kasus yang sama dengan terdakwa Ilham Salampessy yang juga dipmpin Majelis Hakim PengÂadilan Negeri Ambon di ketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Dedi Sahusilawane dan Ulfa Riri mengÂhukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimÂbanganya berpendapat, terdakwa Ilham Salampessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaÂkukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebaÂgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-UnÂdang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
âMenjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun,â ucap Hakim Wilson
Selain hukuman badan majelis hakim juga menghukum Salampessy dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. (S-26)