SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 5 Juni 2025 pukul 16:42 WIT
RUMMI Desak Jaksa Usut Korupsi di TKBM Ambon

AMBON, Siwalimanews – Direktur Rumah Mu­da Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat, men­desak Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil lang­kah terkait dengan la­poran dugaan tindak pidana korupsi dan pen­cucian uang (TP­PU) yang yang terjadi di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, yang disinyalir melibatkan ang­gota DPRD Kota Ambon, Rawidin La Ode.

Pasalnya, Rawidin diduga terlibat peng­ge­lapan maupun TPPU anggaran Koperasi TKBM senilai Rp18 hingga 29 miliar yang merupakan anggaran operasional selama menjabat sebagai benda­hara dan kemudian diangkat seba­gai Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Diduga, perbuatan tindak pidana itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025.

“Tindakan itu sangat kejam, coba kiita lihat di pelabuhan bagai­mana kerja mereka. Sangat disa­yangkan, jika kerja mereka yang begitu berat hanya untuk anak istri, tapi hak mereka malah disele­wengkan lagi. Semoga laporan atas kasus tersebut segera diusut oleh Kejati,” ucap Fadel kepada Siwalimanews, Rabu (4/6).

Apalagi kasus ini kata Fadel, yang dituding melakukannya ada­lah seorang pejabat yang meru­pakan anggota DPRD aktif. Jika benar, maka perbuatan ini tentu tidak pantas secara etis.

“Wajib diproses. Kejati Maluku yang telah menerima laporan tersebut, untuk segera mengusut tuntas. Apalagi terduganya anggota dewan. Kami desak Kejati segera bentuk tim untuk usut tuntas kasus ini,” pintanya.

Ia berharap, Partai Perindo tem­pat dibawah Rawidin bernaung saat ini, memanggil dan memerik­sanya secara internal partai. Jika perbuatannya ini benar adanya, tentu ini sangat mencederai etika partai.

“Dia dipilih oleh rakyat. Partai juga harus bersikap adil, meski per­buatan itu benar atau tidak, partai juga harus ambil sikap. Panggil dan periksa yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon, Rawidin La Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Rawidin yang saat ini sebagai anggota DPRD Kota Ambon itu dilaporkan atas kasus dugaan tin­dak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai bendahara, dan kemudian diang­kat sebagai Ketua TKBM Pelabu­han Ambon.

Kasus yang diduga melibatkan politisi Partai Perindo itu terjadi sejak tahun 2013 hingga 2025.

Demikian diungkapkan Irwan selaku tim kuasa hukum dari Andri Harianto dan beberapa rekan yang merupakan mantan pegawai di TKBM yang dipecat oleh pengurus yang dipimpin oleh Rawidin La Ode, usai memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Jadi hari ini kami memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi ter­kait dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh Rawidin Ode selaku Ketua TKBM dan juga Armin La Moni selaku bendahara TKBM,” ungkap Irwan usai kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/6).

Dikatakan, berdasarkan laporan pertanggung jawaban dari pengu­rus maupun pengawas koperasi ang­gota TKBM bahwa, ada berbagai kejanggalan sebab dalam laporan itu banyak terjadi penyimpangan.

“Sebab dari LPJ itu ada pe­nge­luaran biaya yang diduga fiktif. Dan itu menjadi laporan kita juga. Itu coba kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa dires­pon baik oleh Kejati, “jelasnya.

Irwan menyebutkan, dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rawidin La Ode dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025 dan diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh La Ode dan La Moni sebesar Rp 18 hingga Rp 29 miliar.

“Konspirasi ini sudah berlang­sung sejak tahun 2013 yang mana dilakukan secara berjamaah, tapi tidak berani dilawan oleh pegawai TKBM karena takut dipecat,” ungkapnya.

Disisi lain, Rawidin La Ode juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sebab sejak ia menjabat se­bagai bendahara koperasi TKBM, yang bersangkutan kemudian mem­bangun sebuah kos-kosan elit di daerah Poka. Setelah men­jabat sebagai ketua TKBM, ia mampu membeli tanah milik gereja Silo di Silale senilai Rp 1,1 miliar.

“Awalnya itu La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya diatas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin La Ode. Kemudian kita cross chek lagi ke pihak Gereja Silo, ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin La Ode dengan dua kali pembayaran. pembayaran perta­ma transfer sebesar Rp 600 juta dan kedua sebanyak Rp 500 juta,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap Kejati Maluku dapat merespon laporan tersebut. Sebab tidak hanya mengacu pada tindak pidana TPPU, tetapi juga pada hak-hak pegawai TKBM yang dizolimi.

Disamping itu, Rawidin La Ode juga memiliki dua jabatan saat ini yakni sebagai ketua TKBM dan juga sebagai anggota DPRD Ambon yang masih aktif.

Pantauan Siwalima, Erwin meng­a­jukan laporan tersebut di ruangan Pe­­nerangan Hukum Kejati Maluku. Laporan itu kemudian diteliti oleh staf Penkum yang dipimpin oleh Ardy itu.

Setelah diteliti kemudian staf Penkum memberikan penjelasan bahwa laporan itu mesti dirubah lagi oleh pihak pengadu. Sebab masalah yang dilaporkan ialah terkait peni­puan dan penggelapan.

“Setelah kita teliti ternyata dalam laporan itu lebih mengacu pada pe­nipuan dan penggelapan,” ungkap Erwin yang merupakan staf Penkum.

Terkait penipuan dan peng­ge­lapan, menurut Erwin bukannya domain dari Kejati Maluku. Meski-pun didalamnya ada memuat ten­tang TPPU. Untuk itu, ia mengarahkan agar pihak yang pengaduan untuk merubah sedikit poin penting terkait laporannya tersebut.

“Kita tidak menolak tapi kita arahkan untuk perbaiki laporannya. Dan mereka sudah janji untuk perbaiki pengaduan itu dan akan sampaikan lagi ke Kejati Maluku mengenai korupsi terkait aduan tersebut,” tandas Erwin kepada Siwalima.

Tak Mendasar

Terpisah Ketua TKBM yang juga anggota DPRD Kota Ambon Ra­widin La Ode membantah dirinya terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dilapor­kan Irwan selaku tim kuasa hukum dari Andri Harianto dan beberapa rekan yang merupakan mantan pegawai di TKBM ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menanggapi santai laporan tersebut, politisi partai Perindo ini mengaku belum mendapat infor­masi atas laporan tersebut. “Saya belum tau soal laporan ter­sebut, dan dari pihak Kejati be­lum me­nginformasikan hal itu,” ujar La Ode saat dikonfirmasi Siwalima me­la­lui telepon selulernya, Selasa (3/6).

Menurutnya, laporan atas dirinya itu tidak mendasar, lantaran laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya dan tidak terbukti pada laporan awal. “Ini kali keduanya saya dilaporan dengan tudingan yang sama, sebelumnya itu di tahun 2018 saya diperiksa, namun tidak ada indikasi seperti yang dilaporkan,” tandasnya.

Terkait objek laporan yakni dugaan Korupsi dan TPPU, dirinya mengaku tidak mengetahui uang mana yang dikorupsi atau dicuci.

“Saya juga binggung yang dimaksudkan ini uang mana yang di cuci,”pungkasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT