AMBON, Siwalimanews – Direktur Rumah MuÂda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat, menÂdesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil langÂkah terkait dengan laÂporan dugaan tindak pidana korupsi dan penÂcucian uang (TPÂPU) yang yang terjadi di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, yang disinyalir melibatkan angÂgota DPRD Kota Ambon, Rawidin La Ode.
Pasalnya, Rawidin diduga terlibat pengÂgeÂlapan maupun TPPU anggaran Koperasi TKBM senilai Rp18 hingga 29 miliar yang merupakan anggaran operasional selama menjabat sebagai bendaÂhara dan kemudian diangkat sebaÂgai Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Diduga, perbuatan tindak pidana itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025.
âTindakan itu sangat kejam, coba kiita lihat di pelabuhan bagaiÂmana kerja mereka. Sangat disaÂyangkan, jika kerja mereka yang begitu berat hanya untuk anak istri, tapi hak mereka malah diseleÂwengkan lagi. Semoga laporan atas kasus tersebut segera diusut oleh Kejati,â ucap Fadel kepada Siwalimanews, Rabu (4/6).
Apalagi kasus ini kata Fadel, yang dituding melakukannya adaÂlah seorang pejabat yang meruÂpakan anggota DPRD aktif. Jika benar, maka perbuatan ini tentu tidak pantas secara etis.
âWajib diproses. Kejati Maluku yang telah menerima laporan tersebut, untuk segera mengusut tuntas. Apalagi terduganya anggota dewan. Kami desak Kejati segera bentuk tim untuk usut tuntas kasus ini,â pintanya.
Ia berharap, Partai Perindo temÂpat dibawah Rawidin bernaung saat ini, memanggil dan memerikÂsanya secara internal partai. Jika perbuatannya ini benar adanya, tentu ini sangat mencederai etika partai.
âDia dipilih oleh rakyat. Partai juga harus bersikap adil, meski perÂbuatan itu benar atau tidak, partai juga harus ambil sikap. Panggil dan periksa yang bersangkutan,â tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon, Rawidin La Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Rawidin yang saat ini sebagai anggota DPRD Kota Ambon itu dilaporkan atas kasus dugaan tinÂdak pidana korupsi dan pencucian uang selama menjabat sebagai bendahara, dan kemudian diangÂkat sebagai Ketua TKBM PelabuÂhan Ambon.
Kasus yang diduga melibatkan politisi Partai Perindo itu terjadi sejak tahun 2013 hingga 2025.
Demikian diungkapkan Irwan selaku tim kuasa hukum dari Andri Harianto dan beberapa rekan yang merupakan mantan pegawai di TKBM yang dipecat oleh pengurus yang dipimpin oleh Rawidin La Ode, usai memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
âJadi hari ini kami memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi terÂkait dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh Rawidin Ode selaku Ketua TKBM dan juga Armin La Moni selaku bendahara TKBM,â ungkap Irwan usai kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/6).
Dikatakan, berdasarkan laporan pertanggung jawaban dari penguÂrus maupun pengawas koperasi angÂgota TKBM bahwa, ada berbagai kejanggalan sebab dalam laporan itu banyak terjadi penyimpangan.
âSebab dari LPJ itu ada peÂngeÂluaran biaya yang diduga fiktif. Dan itu menjadi laporan kita juga. Itu coba kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa diresÂpon baik oleh Kejati, âjelasnya.
Irwan menyebutkan, dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rawidin La Ode dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025 dan diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh La Ode dan La Moni sebesar Rp 18 hingga Rp 29 miliar.
âKonspirasi ini sudah berlangÂsung sejak tahun 2013 yang mana dilakukan secara berjamaah, tapi tidak berani dilawan oleh pegawai TKBM karena takut dipecat,â ungkapnya.
Disisi lain, Rawidin La Ode juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sebab sejak ia menjabat seÂbagai bendahara koperasi TKBM, yang bersangkutan kemudian memÂbangun sebuah kos-kosan elit di daerah Poka. Setelah menÂjabat sebagai ketua TKBM, ia mampu membeli tanah milik gereja Silo di Silale senilai Rp 1,1 miliar.
âAwalnya itu La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya diatas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin La Ode. Kemudian kita cross chek lagi ke pihak Gereja Silo, ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin La Ode dengan dua kali pembayaran. pembayaran pertaÂma transfer sebesar Rp 600 juta dan kedua sebanyak Rp 500 juta,â tuturnya.
Untuk itu, ia berharap Kejati Maluku dapat merespon laporan tersebut. Sebab tidak hanya mengacu pada tindak pidana TPPU, tetapi juga pada hak-hak pegawai TKBM yang dizolimi.
Disamping itu, Rawidin La Ode juga memiliki dua jabatan saat ini yakni sebagai ketua TKBM dan juga sebagai anggota DPRD Ambon yang masih aktif.
Pantauan Siwalima, Erwin mengÂaÂjukan laporan tersebut di ruangan PeÂÂnerangan Hukum Kejati Maluku. Laporan itu kemudian diteliti oleh staf Penkum yang dipimpin oleh Ardy itu.
Setelah diteliti kemudian staf Penkum memberikan penjelasan bahwa laporan itu mesti dirubah lagi oleh pihak pengadu. Sebab masalah yang dilaporkan ialah terkait peniÂpuan dan penggelapan.
âSetelah kita teliti ternyata dalam laporan itu lebih mengacu pada peÂnipuan dan penggelapan,â ungkap Erwin yang merupakan staf Penkum.
Terkait penipuan dan pengÂgeÂlapan, menurut Erwin bukannya domain dari Kejati Maluku. Meski-pun didalamnya ada memuat tenÂtang TPPU. Untuk itu, ia mengarahkan agar pihak yang pengaduan untuk merubah sedikit poin penting terkait laporannya tersebut.
âKita tidak menolak tapi kita arahkan untuk perbaiki laporannya. Dan mereka sudah janji untuk perbaiki pengaduan itu dan akan sampaikan lagi ke Kejati Maluku mengenai korupsi terkait aduan tersebut,â tandas Erwin kepada Siwalima.
Tak Mendasar
Terpisah Ketua TKBM yang juga anggota DPRD Kota Ambon RaÂwidin La Ode membantah dirinya terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dilaporÂkan Irwan selaku tim kuasa hukum dari Andri Harianto dan beberapa rekan yang merupakan mantan pegawai di TKBM ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menanggapi santai laporan tersebut, politisi partai Perindo ini mengaku belum mendapat inforÂmasi atas laporan tersebut. âSaya belum tau soal laporan terÂsebut, dan dari pihak Kejati beÂlum meÂnginformasikan hal itu,â ujar La Ode saat dikonfirmasi Siwalima meÂlaÂlui telepon selulernya, Selasa (3/6).
Menurutnya, laporan atas dirinya itu tidak mendasar, lantaran laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya dan tidak terbukti pada laporan awal. âIni kali keduanya saya dilaporan dengan tudingan yang sama, sebelumnya itu di tahun 2018 saya diperiksa, namun tidak ada indikasi seperti yang dilaporkan,â tandasnya.
Terkait objek laporan yakni dugaan Korupsi dan TPPU, dirinya mengaku tidak mengetahui uang mana yang dikorupsi atau dicuci.
âSaya juga binggung yang dimaksudkan ini uang mana yang di cuci,âpungkasnya.(S-29)