SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Rabu, 2 Juli 2025 pukul 16:26 WIT
Propam Tahan Oknum Polisi Video Asusila

AMBON, Siwalimanews – Anggota Direktorat Sabhara Polda Maluku berinisial Bripda CYT yang diduga terlibat dalam video asusila bersama seorang selebgram, saat ini ditahan di Rutan Propam Polda Maluku, un­tuk pro­ses pe­nye­­lidikan lebih lanjut.

Hal ini di­sampai­kan Kasi­pen­mas Bi­dang Hu­mas Polda Maluku AKP Imelda Hau­rissa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (1/7).

AKP Haurissa menjelaskan, kasus oknum anggota yang viral dalam video asusila bersama selebgram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Paminal dan telah dilakukan gelar perkara hasilnya, terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini su­dah ditempatkan khusus di Rutan Propam Polda Maluku dalam rangka menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi (KEP) Polri.

“Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang komisi etik profesi,” tulis AKP Haurissa.

Ditempat berbeda, praktisi hukum   Alfred V Tutupary, mengap­re­siasi langkah cepat yang telah diambil oleh Paminal Polda Maluku dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Penetapan oknum tersebut se­bagai terduga pelanggar dan penempatan khusus di Rutan Propam Polda Maluku, adalah langkah prosedural yang tepat,” tandas Alfred kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/6).

Walaupun demikian, Alfred mendesak Kapolda Maluku untuk memastikan, bahwa proses pene­gakan kode etik selanjutnya berja­lan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

“Momen HUT Bhayangkara ini harus dijadikan untuk bersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra Bhayangkara. Perilaku asusila yang viral ini, bukan hanya pelanggaran pribadi, melainkan juga mencoreng kehormatan institusi kepolisian di mata publik,” tandasnya.

Ia juga minta, agar penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi etik. Jika dalam proses penyelidi­kan atau sidang kode etik terbukti, bahwa oknum anggota yang ber­sangkutan adalah pihak yang di­duga menye­barkan video tersebut, maka kapolda harus segera me­me­rintahkan penyidik Ditreskrim­sus untuk menindaklanjuti secara pidana.

“Perbuatan menyebarkan konten asusila merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan secara spesifik juga melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ucapnya.

Tutupary menegaskan, seorang penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat, justru terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi adalah pelanggaran serius yang membutuhkan sanksi pidana berlapis untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saya melihat kasus ini sebagai atensi serius bagi Kapolda Maluku. Tindakan tegas yang diambil akan menjadi bukti nyata dedikasi kapolda dalam menjaga marwah institusi Polri. Masyarakat yang kini mengalami krisis kepercayaan kepada Polri menunggu sikap tegas kapolda,” cetusnya.

Penindakan tegas kata Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku ini, adalah kunci untuk mengembalikan keperca­yaan publik dan menegaskan, bahwa polisi adalah penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan tidak pandang bulu.

“Ini adalah kesempatan bagi ka­polda untuk menunjukkan kepe­mimpinan yang kuat dan mem­buktikan, bahwa perilaku tidak etis maupun tindak pidana tidak akan ditoleransi di lingkungan kepoli­sian, khususnya di lingkungan Polda Maluku dan jajarannya,” tegasnya. (S-25)

BERITA TERKAIT