AMBON, Siwalimanews – Anggota Direktorat Sabhara Polda Maluku berinisial Bripda CYT yang diduga terlibat dalam video asusila bersama seorang selebgram, saat ini ditahan di Rutan Propam Polda Maluku, unÂtuk proÂses peÂnyeÂÂlidikan lebih lanjut.
Hal ini diÂsampaiÂkan KasiÂpenÂmas BiÂdang HuÂmas Polda Maluku AKP Imelda HauÂrissa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (1/7).
AKP Haurissa menjelaskan, kasus oknum anggota yang viral dalam video asusila bersama selebgram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Paminal dan telah dilakukan gelar perkara hasilnya, terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini suÂdah ditempatkan khusus di Rutan Propam Polda Maluku dalam rangka menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi (KEP) Polri.
âUntuk sanksi terhadap terduga pelanggar, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang komisi etik profesi,â tulis AKP Haurissa.
Ditempat berbeda, praktisi hukum  Alfred V Tutupary, mengapÂreÂsiasi langkah cepat yang telah diambil oleh Paminal Polda Maluku dalam proses penyelidikan kasus ini.
âPenetapan oknum tersebut seÂbagai terduga pelanggar dan penempatan khusus di Rutan Propam Polda Maluku, adalah langkah prosedural yang tepat,â tandas Alfred kepada Siwalima di Ambon, Selasa (1/6).
Walaupun demikian, Alfred mendesak Kapolda Maluku untuk memastikan, bahwa proses peneÂgakan kode etik selanjutnya berjaÂlan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
âMomen HUT Bhayangkara ini harus dijadikan untuk bersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra Bhayangkara. Perilaku asusila yang viral ini, bukan hanya pelanggaran pribadi, melainkan juga mencoreng kehormatan institusi kepolisian di mata publik,â tandasnya.
Ia juga minta, agar penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi etik. Jika dalam proses penyelidiÂkan atau sidang kode etik terbukti, bahwa oknum anggota yang berÂsangkutan adalah pihak yang diÂduga menyeÂbarkan video tersebut, maka kapolda harus segera meÂmeÂrintahkan penyidik DitreskrimÂsus untuk menindaklanjuti secara pidana.
âPerbuatan menyebarkan konten asusila merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan secara spesifik juga melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,â ucapnya.
Tutupary menegaskan, seorang penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat, justru terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi adalah pelanggaran serius yang membutuhkan sanksi pidana berlapis untuk memberikan efek jera yang maksimal.
âSaya melihat kasus ini sebagai atensi serius bagi Kapolda Maluku. Tindakan tegas yang diambil akan menjadi bukti nyata dedikasi kapolda dalam menjaga marwah institusi Polri. Masyarakat yang kini mengalami krisis kepercayaan kepada Polri menunggu sikap tegas kapolda,â cetusnya.
Penindakan tegas kata Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku ini, adalah kunci untuk mengembalikan kepercaÂyaan publik dan menegaskan, bahwa polisi adalah penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan tidak pandang bulu.
âIni adalah kesempatan bagi kaÂpolda untuk menunjukkan kepeÂmimpinan yang kuat dan memÂbuktikan, bahwa perilaku tidak etis maupun tindak pidana tidak akan ditoleransi di lingkungan kepoliÂsian, khususnya di lingkungan Polda Maluku dan jajarannya,â tegasnya. (S-25)