AMBON, Siwalimanews – Sudah dua tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warÂga Desa Hunuth, KecaÂmatan Teluk Ambon yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu yang ditetapkan Polda Maluku.
Sebelumnya pada SabÂtu, (30/8) penyidik meneÂtapkan IS sebagai terÂsangka, kembali Rabu (3/9) AP alias U ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima , Rabu (3/9) mengatakan, pada 31 Agustus 2025, penyidik memeriksa seÂorang saksi berinisial A.P. alias U. Berdasarkan hasil gelar perkara, A.P. kemuÂdian ditetapkan sebagai tersangka.
âTersangka A.P. alias U disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 406 KUHP. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda MaÂluku sejak 1 September 2025,â ujar Rositah.
Rositah mejelaskan, dengan ditetapkan AP alias U sebagai terÂsangka maka sudah dua tersangka yang telah ditetapkan, sebelumnya pada Sabtu (30/8) IS ditetapkan sebagai tersangka. Namun terÂhaÂdap IS tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Seiring perkembangan penyidiÂkan, pada 31 Agustus lalu, penyidik juga memanggil 14 orang saksi baru. 7 diantaranya merupakan hasil identifikasi pengembangan kasus, sedangkan 7 lainnya sudah pernah dipanggil sebelumnya, tetapi tidak hadir. Hingga kini, seÂluruh saksi tersebut belum memeÂnuhi panggilan penyidik.
âKami sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooÂperatif. Kami mengimbau mereka agar hadir demi kelancaran proses hukum,â kata Rositah.
Ia menegaskan, penyidik akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diminta untuk bersabar serta memberi kesemÂpatan kepada aparat menuntaskan perkara ini.
âSebagai warga yang taat hukum, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif,â tamÂbahnya
Satu Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengruÂsakan rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Direktur Reskrimum Polda MaÂluku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, satu tersangka yang ditetapkan yakni berinisil IS.
IS ditetapkan setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap 33 orang saksi.
âDari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IS,â ujar Dasmin dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (31/8).
IS dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan.
Dasmin menegaskan, peneÂtapan tersangka tersebut merupaÂkan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Maluku untuk menuntaskan kasus dan membeÂrikan rasa keadilan bagi korban.
âKami berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional hingga perkara ini tuntas,â katanya.
Penyidik, lanjut Dasmin, telah menjadwalkan pemeriksaan terhaÂdap 14 saksi pada Senin (2/9). Dari jumlah itu, tujuh saksi akan dipeÂriksa ulang untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya adalah saksi baru.
âKami berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik,â ucapnya. (S-25)