SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 4 September 2025 pukul 17:15 WIT
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah

AMBON, Siwalimanews – Sudah dua tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah war­ga Desa Hunuth, Keca­matan Teluk Ambon yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu yang ditetapkan Polda Maluku.

Sebelumnya pada Sab­tu, (30/8) penyidik mene­tapkan IS sebagai ter­sangka, kembali Rabu (3/9) AP alias U ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima , Rabu (3/9) mengatakan, pada 31 Agustus 2025, penyidik memeriksa se­orang saksi berinisial A.P. alias U. Berdasarkan hasil gelar perkara, A.P. kemu­dian ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka A.P. alias U disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 406 KUHP. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Ma­luku sejak 1 September 2025,” ujar Rositah.

Rositah mejelaskan, dengan ditetapkan AP alias U sebagai ter­sangka maka sudah dua tersangka yang telah ditetapkan, sebelumnya pada Sabtu (30/8) IS ditetapkan sebagai tersangka. Namun ter­ha­dap IS tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Seiring perkembangan penyidi­kan, pada 31 Agustus lalu, penyidik juga memanggil 14 orang saksi baru. 7 diantaranya merupakan hasil identifikasi pengembangan kasus, sedangkan 7 lainnya sudah pernah dipanggil sebelumnya, tetapi tidak hadir. Hingga kini, se­luruh saksi tersebut belum meme­nuhi panggilan penyidik.

“Kami sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak koo­peratif. Kami mengimbau mereka agar hadir demi kelancaran proses hukum,” kata Rositah.

Ia menegaskan, penyidik akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diminta untuk bersabar serta memberi kesem­patan kepada aparat menuntaskan perkara ini.

“Sebagai warga yang taat hukum, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” tam­bahnya

Satu Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengru­sakan rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Direktur Reskrimum Polda Ma­luku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, satu tersangka yang ditetapkan yakni berinisil IS.

IS ditetapkan setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap 33 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IS,” ujar Dasmin dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (31/8).

IS dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan.

Dasmin menegaskan, pene­tapan tersangka tersebut merupa­kan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Maluku untuk menuntaskan kasus dan membe­rikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional hingga perkara ini tuntas,” katanya.

Penyidik, lanjut Dasmin, telah menjadwalkan pemeriksaan terha­dap 14 saksi pada Senin (2/9). Dari jumlah itu, tujuh saksi akan dipe­riksa ulang untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya adalah saksi baru.

“Kami berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya. (S-25)

BERITA TERKAIT