AMBON, Siwalimanews – Tim penegakan hukum (Gakkum) PolÂda Maluku yang melakukan pengÂgeÂrebekan terhadap aktivitas pesta saÂbu di Gedung Pasar Baru Mardika, Senin (13/10) dini hari.
Mirisnya mereka yang melaÂkukan pesÂta sabu adaÂlah penjaga toilet yang adalah karÂyawan pada gedung pasar itu serta para juru parkir, dan anggota tim transisi penataan Pasar Mardika.
Bahkan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.31 WIT itu, berlangsung hanya sehari sebelum kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di pasar itu.
Informasi yang diperoleh Siwalima di Mapolda Maluku menyebutkan, 13 personel tim Gakkum Polda Maluku saat itu sementara menjalankan tugas rutin di area Pasar Mardika dan mencurigai gerak-gerik sejumlah pemuda yang diduga merupakan pengelola parkir dan toilet yang dikelola oleh CV Kibas Halawan.
Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, seorang anggota tim menÂcoba melakukan penyerÂgaÂpan. Namun karena jumlah pelaku lebih banyak, sempat terjadi adu mulut dan perkelahian antara petugas dan kelompok tersebut.
Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Dari hasil pemeÂriksaan awal di lokasi, polisi menemukan alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, empat korek api gas serta sejumlah uang, yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu.
Selain itu, petugas juga meneÂmukan identitas dengan inisial AU yang diketahui sebagai anggota tim transisi penataan Pasar Mardika, bentukan Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Maluku Ahmad Jays Ely, serta seorang petugas parkir berinisial MT.
Di lokasi juga ditemukan sepeda motor merk Honda Beat hitam dengan Nomor Polisi DE 6255 NJ yang ditinggalkan pelaku saat kabur. Diduga, uang pecaÂhan yang ditemukan, merupakan hasil pungutan parkir dan toilet yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Ironisnya lagi, kejadian ini terjadi tepat di depan pos jaga anggota Kodim 1504 Pulau Ambon, yang saat itu dijaga oleh salah satu anggota kodim.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10) membenarkan penggrebekan tersebut.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Mardika dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku pada hari yang sama sekitar pukul 02.45 WIT di Jalan Mardika, Gedung Putih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
âPenindakan berawal dari informasi yang diterima Ipda Frans Olla dan diteruskan ke perwira Ditresnarkoba. Saat dicek di TKP, tim menemukan dua alat isap (bong) dan satu pipet kaca yang diduga berisi residu narkotika jenis sabu, serta uang tunai Rp500 ribu,â jelas Kombes Rositah.
Barang-barang tersebut lanjut Kombes Rositah, diduga adalah milik para pelaku yang sempat melarikan diri. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Maluku.
âBarang bukti yang diamankan meliputi, dua alat isap sabu (bong), satu pipet kaca berisi residu sabu dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,â urai Kombes Rositah. (S-25)