AMBON, Siwalima.id - Lahan eks Hotel Anggrek yang terletak di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (17/9) kembali dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon, padahal sebelumnya pada tahun 2011 lalu lahan tersebut sudah dieksekusi.
Lucunya, eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Ambon di atas jalan raya dan bukan di lokasi eksekusi atau eks Hotel Anggrek, menyebabkan kemacetan panjang melanda jalur Jalan Achmad Yani.
Langkah Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan eksekusi di atas eksekusi atau kembali melaksanakan eksekusi lagi ini, cukup berani, sebab hal tersebut diindikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.
Sebelumnya dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Ambon pada Tahun 2011 atas lahan milik ahli waris Simon Latumalea adalah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Penetapan Eksekusi, Berita Acara Eksekusi dan Surat Keterangan Waris yang digunakan dalam berbagai administrasi atas lahan seluas 14,266 meter persegi itu.
Muncul Putusan Pengadilan Negeri Anbon terbaru Nomor 203 yang kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB. Hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 dan menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo, jelas menciderai wibawa putusan pengadilan terdahulu yakni Putusan Nomor 21 Tahun 1950 yang sudah berkekuatan hukum tetap termasuk produk Pengadilan Negeri Ambon lainnya yakni Penetapan Eksekusi Tahun 2011 dan Berita Acara Eksekusi Tahun 2011 serta Putusan Pengadilan Negeri Ambon lainnya yang berkaitan dengan sengketa eks lahan Hotel Anggrek.
Kuasa Hukum Simon Latumalea yang adalah ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary dan kawan-kawan kepada Siwalima di Ambon menegaskan, dari sisi aspek hukum acara perdata, konsep eksekusi di atas eksekusi tidak di kenal dan dilarang karena melanggar asas kepastian hukum.
Pengadilan dilarang menjatuhkan putusan dua kali atas peristiwa hukum yang sama. Eksekusi adalah puncak dari kepastian hukum. Jika eksekusi sudah dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, status kepemilikan atau hak atas objek tersebut sudah selesai secara hukum.
Menurutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung secara tegas melarang pengadilan negeri untuk melaksanakan eksekusi lanjutan di atas objek yang status kepemilikannya telah tuntas dieksekusi lantaran memegang putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Ketua Pengadilan Negeri wajib menolak permohonan eksekusi yang bertentangan dengan putusan yang lebih dahulu mempunyai kekuatan hukum tetap atas objek yang sama,” ujar Tutupary.
Ia menegaskan, penerbitan putusan kedua kalinya berikut eksekusi lagi pada objek yang sama merupakan pelanggaran terhadap etika dan pedoman peradilan.
“Saya tegaskan ada penyelundupan produk hukum dalam kasus ini. Oknum-oknum di Pengadilan Negeri Ambon sampai di Mahkamah Agung telah menyalahi dan melakukan pelanggaran kewenangan. Kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Dikatakan, pengadilan dilarang menjatuhkan putusan dua kali atas peristiwa hukum yang sama. Putusan dan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek kedua kali ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena sudah merusak eksekusi yang sudah sah berjalan pada 2011 yang lalu.
“Silahkan Pengadilan Negeri Ambon dan pihak Sahurilah mengklaim dan menari di atas lahan eks Hotel Anggrek, tapi kami mau bilang eksekusi ini bukan final kami tetap melakukan perlawanan atas putusan dan eksekusi pihak Pengadilan Negeri Ambon yang cacat itu. Kasarnya dugaan mafia peradilan sesungguhnya ada di dalam kasus ini,” pungkas Tutupary Cs.
Sahurilla Klaim Ahli Waris Sah
Sementara itu Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita dan Meyzen Sahurilla klaim adalah ahli waris sah terhadap kepemilikan lahan eks Hotel Angrek.
Klaim ini usai Pengadilan Negeri Ambon eksekusi lahan eks Hotel Anggrek untuk kedua kalinya itu.
Sahurillah Cs berdalih pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB. Hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 yang menolak Permohonan Kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.
Pantauan Siwalima, sejak pukul 08.00 WIT sebelum dilakukan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon, lokasi eks Hotel Anggrek telah diduduki oleh para tergugat dalam hal ini ahli waris dari Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo.
Tidak hanya ahli waris Muskita/Lokolo namun ada juga puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Ambon Transparan (KAT) yang hadir untuk mendesak agar Pengadilan Negeri Ambon menunda eksekusi.
Mereka (ahli waris Muskita/Lokolo-KAT) berorasi untuk menolak eksekusi. Sementara di pihak pemohon eksekusi, dalam hal ini Fredy Sahurilla cs diwakili oleh kuasa hukum, Nurdin Latupono bersama para ahli waris Sahurilla dan kerabat.
Jumlah mereka yang datang untuk mendukung proses eksekusi berkisar antara 100-150 orang.
Aparat kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi di lokasi sengketa.
Akibat dari aksi penolakan dari pihak Muskita-Lokolo yang menggelar demo maupun keberadaan pendukung eksekusi mengakibatkan kondisi lalu lintas macet. Sebab tidak hanya para pendukung dari kedua belah pihak, namun masyarakat sekitar juga turut hadir untuk menyaksikan hal tersebut.
Dalam aksi penolakan, salah satu ahli waris Muskita-Lokolo tetap ngotot dan berulang kali berteriak jika tanah tersebut merupakan milik mereka.
“Ini katong (kami-red) pung tanah, dari lahir lagi katong sudah tahu kalau ini katong pung tanah. Jadi jangan rakus,” teriak ahli waris Muskita-Lokolo yang merupakan seorang wanita paruh baya tersebut.
Ia juga menuding para pemohon eksekusi telah merampas hak-hak mereka dan menuding Pengadilan Negeri Ambon telah terlibat konspirasi.
Sekitar 10.15 WIT Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon tiba dilokasi eksekusi. Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Yonas Mustamu kemudian membacakan putusan Pengadilan serta perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.
Saat membaca putusan Pengadilan Negeri Ambon, sempat terganggu akibat adanya aksi pembakaran ban di dalam lahan Eks Hotel Anggrek yang diduga dilakukan oleh pihak Muskita-Lokolo.
Alhasil, dua unit pemadam kebakaran tiba dilokasi untuk memadamkan api. Meski begitu, hal tersebut tidak menghalangi Juru Sita Pengadilan membacakan surat penetapan dan putusan pengadilan.
Usai membacakan surat penetapan eksekusi berserta putusan pengadilan, Juru Sita Pengadilan menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada pihak Sahurilla yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Nurdin Latupono. (S-07/S-29)