SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 09:57 WIT
Periksa Bupati Aru, Tunggu Kajati Baru

AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel terkait kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima dari sumber di kejaksaan, pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu tunggu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, Rudy Irmawan.

Walau demikian, sumber yang meminta namanya tak dipublis itu mengatakan, panggilan terhadap Bupati Aru telah disiapkan.

Namun sumber ini tidak dapat memastikan kapan panggilan itu akan dilayangkan ke Bupati Aru.

“Surat mungkin sudah siap tinggal kirim ke bravo 1 Aru. Tapi belum tahu kapan dikirim,” ujar sumber itu kepada Siwalima, Rabu (22/10).

Sementara itu, Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Ba’ka Tangdililing yang dikonfirmasi Siwalima mengaku belum ada informasi pasti kapan Bupati Timo diperiksa.

“Belum ada info. Tunggu Kajati baru,” beber Agustinus singkat melalui pesan Whatsappnya

Untuk diketahui, pemanggilan terhadap bupati dalam kapasitas sebagai kontraktor yang mengerja­kan proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Kecamatan Pulau-Pu­lau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.

Sayangnya proyek jalan sepan­jang 35 kilometer dengan  total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu,  Bupati Aru  Timotius Kai­del dalam kapasitas sebagai kon­trak justru belum diperiksa.

Kejati Lamban

Menanggapi hal itu, praktisi hukum menilai Kejati Maluku ter­kesan lamban dan sengaja mem­perlambat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Wokam.

Kejati diminta untuk bertindak transparan, tegas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan, dengan memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Demikian diungkapkan, Praktisi Hukum, Henry Lusikooy saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (22/10).

Lusikooy menilai, penanganan perkara ini terlalu lama tanpa kejelasan. Sehingga Kejati harus bersikap tegas agar publik menilai lembaga ini serius dalam mem­berantas korupsi.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Jika memang ada keterlibatan pejabat daerah, termasuk Bupati Aru, maka Kejati harus memanggil dan memeriksa yang bersangku­tan. Penegakan hukum harus ber­laku sama bagi semua,” tegas Lusikooy.

Ia juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat menge­tahui perkembangan penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.

“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” ajak Lusikooy

Semua Diperiksa

Jaksa akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wo­kam, Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk Timotius Kaidel.

Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan me­meriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah ter­sebut.

“Tentu dalam proses penyeli­dikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dila­nggar, sehingga menimbulkan adanya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan memanggil pihak-pihak ter­kait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Ardy, dia tidak bisa memberikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.

“Kalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,” tandasnya.

Tugas Kepala Dinas PUPR Ka­bupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek se­panjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski da­na­nya telah dicairkan 100 per­sen, lantaran pertengahan Desem­ber 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan peng­awas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara se­rah terima (PHO), yang menya­takan proyek telah selesai di­kerjakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

13 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, na­mun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang ber­tindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)

BERITA TERKAIT