AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel terkait kasus dugaan tindak pidana koÂrupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru.
Informasi yang diperoleh SiwaÂlima dari sumber di kejaksaan, pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu tunggu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, Rudy Irmawan.
Walau demikian, sumber yang meminta namanya tak dipublis itu mengatakan, panggilan terhadap Bupati Aru telah disiapkan.
Namun sumber ini tidak dapat memastikan kapan panggilan itu akan dilayangkan ke Bupati Aru.
âSurat mungkin sudah siap tinggal kirim ke bravo 1 Aru. Tapi belum tahu kapan dikirim,â ujar sumber itu kepada Siwalima, Rabu (22/10).
Sementara itu, Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baâka Tangdililing yang dikonfirmasi Siwalima mengaku belum ada informasi pasti kapan Bupati Timo diperiksa.
âBelum ada info. Tunggu Kajati baru,â beber Agustinus singkat melalui pesan Whatsappnya
Untuk diketahui, pemanggilan terhadap bupati dalam kapasitas sebagai kontraktor yang mengerjaÂkan proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Kecamatan Pulau-PuÂlau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Sayangnya proyek jalan sepanÂjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu, Bupati Aru Timotius KaiÂdel dalam kapasitas sebagai konÂtrak justru belum diperiksa.
Kejati Lamban
Menanggapi hal itu, praktisi hukum menilai Kejati Maluku terÂkesan lamban dan sengaja memÂperlambat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Wokam.
Kejati diminta untuk bertindak transparan, tegas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan, dengan memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Demikian diungkapkan, Praktisi Hukum, Henry Lusikooy saat diwaÂwancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (22/10).
Lusikooy menilai, penanganan perkara ini terlalu lama tanpa kejelasan. Sehingga Kejati harus bersikap tegas agar publik menilai lembaga ini serius dalam memÂberantas korupsi.
âJangan ada kesan tebang pilih. Jika memang ada keterlibatan pejabat daerah, termasuk Bupati Aru, maka Kejati harus memanggil dan memeriksa yang bersangkuÂtan. Penegakan hukum harus berÂlaku sama bagi semua,â tegas Lusikooy.
Ia juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengeÂtahui perkembangan penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.
âTransparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,â ajak Lusikooy
Semua Diperiksa
Jaksa akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar WoÂkam, Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk Timotius Kaidel.
Kasi Penkum dan Humas KeÂjati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan meÂmeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah terÂsebut.
âTentu dalam proses penyeliÂdikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilaÂnggar, sehingga menimbulkan adanya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan memanggil pihak-pihak terÂkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,â ujarnya.
Menurut Ardy, dia tidak bisa memberikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.
âKalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,â tandasnya.
Tugas Kepala Dinas PUPR KaÂbupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek seÂpanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski daÂnaÂnya telah dicairkan 100 perÂsen, lantaran pertengahan DesemÂber 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengÂawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara seÂrah terima (PHO), yang menyaÂtakan proyek telah selesai diÂkerjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali menyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
13 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyiÂdik Kejaksaan Tinggi Maluku, naÂmun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang berÂtindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)