SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 4 September 2025 pukul 17:04 WIT
Penyelundupan Ratusan Liter Miras Digagalkan

AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui polsek jajarannya berkomitmen untuk mena­ruh perhatian khusus bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, teruta­ma minuman keras tradi­sional jenis sopi.

Komitmen itu ditunjukan dengan keberhasilan Pol­sek Salahutu, berhasil mengagalkan ratusan liter penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi yang hendak masuk ke Kota Ambon, melalui Dermaga Penyeberangan Hunimua di Desa Liang, Kecamatan Sa­lahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (2/9).

Kurang lebih 250 liter miras sopi, diamankan dari atas Bus Jurusan Ambon – Masohi yang baru tiba  dari Dermaga Penyebrangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Barang bukti ini ditemukan dalam 3 karung dengan jumlah kurang lebih 250 Liter. Menurut sopir bus, sopi-sopi tersebut merupakan barang titipan penumpang yang tidak dikenalnya, “ jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (3/9).

Pasca ratusan liter sopi itu diamankan kata Ipda Jane, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia miras jenis sopi tersebut, tak lain adalah, untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polresta Ambon, dan terkhususnya Polsek Salahutu.

“Kegiatan razia tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Salahutu yang bertugas melakukan pangamanan di Dermaga Penyebrangan Hunimua Liang,” jelas Ipda Jane.

Razia ini juga, lanjut Ipda Jane, sebagai bentuk komitmen Polresta Ambon untuk menekan peredaran miras jenis sopi yang menjadi pemicu, banyaknya tindakan yang berpotensi menggangu situasi kamtibmas di Kota Ambon.

5 Ton Sopi

Sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama personel Polsek Salahutu, berhasil mengaman­kan kurang lebih 5 ton minuman keras tradisional jenis sopi.

Ribuan liter sopi itu disita, lewat razia gabungan di Jalan Raya Darussalam, tepatnya di depan Swalayan MR.D.I.Y. Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (28/6).

Razia yang dipimpin Kasat Intelkam Polresta Pulau Ambon  AKP Julkisno Kaisupy didampingi Wakapolsek Salahutu Iptu M Irwan Nismon Siifu ini, bertujuan untuk menekan peredaran sopi, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang HUT ke-79 Bhayangkara.

“Dalam razia, petugas berhasil mengamankan sopi yang dikemas dalam 71 karung dan 37 karton dengan perkiraan total mencapai 5 ton,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Senin (30/6).

Ia mengaku, dalam itu, tim menyasar kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari pelabuhan penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sopi yang ditemukan dari sejumlah bus lintas Ambon-Piru bernomor polisi DE 7025 GU yang mengangkut puluhan karung dan kardus berisi miras.

Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut. Polresta Ambon berkomitmen dalam memberan­tas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Maluku. (S-10)

BERITA TERKAIT