SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 17 September 2026 pukul 13:46 WIT
Pemkot Hentikan Operasional Mie Gacoan

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon meng­hentikan sementara operasional Mie Gacoan karena tidak memenuhi kewajiban terkait pengolahan air limbah, termasuk penyediaan Ins­talasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Apries Gaspersz menjelaskan, tindakan yang dila­kukan tim penertiban ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan hidup.

“Pelaksanaan tindakan hari ini di­dasarkan pada pe­langgaran yang dilakukan pi­hak perusa­ha­­an Mie Gacoan. Sebenarnya sudah meme­nuhi ketentuan pada Pasal 98 UU Nomor: 32 tahun 2009 tentang PPLH, karena telah dilampauinya baku mutu air limbah yang meng­akibatkan pencemaran dan keru­sakan lingkungan,” jelas Apries kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (16/9).

Menurutnya, pelanggaran terse­but dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun, pene­gakan hukum lingkungan hidup dilakukan secara berjenjang dengan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.

Dinas LHP, sebelumnya telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak penge­lola, agar memenuhi kewajiban pe­ngelolaan limbah. Namun, teguran tersebut, belum ditindaklanjuti dengan pembangunan IPAL yang sesuai ketentuan.

“Dalam hal ini Dinas LHP telah melakukan tahap sanksi sesuai yang diatur pada PP Nomor: 22 tahun 2021, dimulai dengan teguran atau SP. Namun, tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan,” tandas Apries.

Akibat dari tahapan tersebut belum dipenuhi kata Apries, Pemkot Ambon melalui Dinas LHP, kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor: 22 tahun 2021.

Dinas LHP minta komitmen pengelola Mie Gacoan untuk se­gera memenuhi kewajiban penge­lolaan limbah dengan memba­ngun IPAL sesuai ketentuan.

“Kami dari Dinas LHP minta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan, sebelum akhirnya dicabut paksaan peme­rintah dan dapat melakukan operasional kembali,” ujar Apries.

Apries memastikan, sanksi penghentian sementara akan tetap diberlakukan selama kewajiban pengelola Mie Gacoan belum dipenuhi.

“Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegas Apries.

Menurut Apries, Dinas LHP bersama tim penertiban, selanjutnya akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada, Sabtu (19/9). Verifikasi itu dilakukan, untuk melihat tindak lanjut dan pemenuhan kewajiban pengelola terkait pengolahan air limbah serta pembangunan IPAL sesuai ketentuan. (S-30)

BERITA TERKAIT